Anggota Ormas Ditangkap
Sajam Jadi Barang Bukti, 6 Oknum Ormas yang Diduga Akan Buat Onar Terancam 10 Tahun Penjara
Satreskrim Polresta Bogor Kota melalui Tim Kujang Polresta Bogor Kota menangkap enam orang oknum ormas yang diduga akan melakukan keonaran.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Enam oknum organisasi masyarakat (Ormas) yang ditangkap pihak kepolisian di wilayah Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor terancam hukuman 10 tahun penjara.
Mereka adalah P, TS, MR, SR pemilik senjata tajam dan bom molotov serta OI dan HH dua orang provokator.
Kapolresta Bogor Kota Kombespol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa para pelaku disangkakan dengan pasal Undang-undang darurat nomer 12 tahun 1951.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," ujarnya saat pers rilis di Pasar Teknik Umum, Jalan Sholeh Iskandar, Sabtu (27/3/2021).
Kombes Pol Susatyo juga mengimbau kepada semua kelompok masyarakat termasuk diantaranya ormas-ormas yang ada di Kota Bogor untuk sama-sama menjaga kondusifitas.
"Ini masa pandemi kita butuh energi yang kuat untuk bisa menekan masa masa sulit seperti ini," ujarnya.
Tak hanya itu Ia juga mengimbau untuk tidak memasang atribut apapun simbol-simbol apapun selain di kantor ormas dan kelompok masyarakat lainnya.
"Kami mengimbau untuk segera dicabut yang berada di area-area publik karena berdasarkan evaluasi kami simbol-simbol tersebut sering kali menjadi pemicu adanya keributan antar ormas, dan dari pihak kepolisian, ada TNI, Denpom , dan juga Pemkot Bogor akan diberi untuk bisa menekan angka kekerasan di Kota Bogor," katanya.
Baca juga: Polisi Temukan Bom Molotov dan Sajam dari Oknum Ormas, Diduga Akan Digunakan untuk Buat Onar
Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polresta Bogor Kota melalui Tim Kujang Polresta Bogor Kota menangkap enam orang oknum ormas yang diduga akan melakukan keonaran atau berbuat kerusakan.
Keenam orang oknum ormas tersebut digiring petugas kepolisian dengan menggunakan kendaraan taktis dan pengawalan ketat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro didampingi Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Dhoni, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Dandim 0606/Kota Bogor Kol Inf Robby Bulan, Dandenpom III/1 Siliwangi Bogor, Letkol CPM Sutrisno melakukan pers rilis pengangkapan tersebut di Pasar Tekum Kemang, Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor.

Kombes Pol Susatyo mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (24/3/2021).
Ketika itu Tim Kujang mendapat laporan adanya oknum ormas yang akan membuat kekacauan di Kota Bogor.
"Kejadian ini dipicu oleh adanya kejadian di wilayah Bandung, kemudian kami mencegah agar tidak terjadi benturan ormas di Kota Bogor dengan melakukan penangkapan dan penegakan hukum secara tegas," katanya, Sabtu (27/3/2021).
Keenam Ormas tersebut ditangkap saat akan melakukan aksi pengrusakan sebuah posko di wilayah Tanah Sareal.
"Ditangkap di posko sebuah ormas di Kayumanis dengan barang bukti berupa sajam," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Mau Bikin Onar, 6 Anggota Ormas Ditangkap, Polisi Sita Bom Molotov dari Botol Miras
Selain empat orang pembawa senjata tajam polsisi juga menangkap dua orang yang diugas sebagai provokator
"Dua orang pelaku lainnya inisial OI dan HH ini adalah kami kategorikan sebagai provokator yang menurut teman-temannya untuk beraksi atas kejadian yang terjadi, nah Tersangka ditangkap ditempat yang sama," katanya.
Setelah menangkap provokator tersebut polisi pun menyusuri jejak digital.
Dari hasil penelusuran tersebut diketahui keduanya memang pelaku provokasi.
"Tentunya ini menjadi pembelajaran bagi semuanya sehingga saya mengimbau kepada semua kelompok masyarakat termasuk diantaranya ormas ormas yang ada di kota Bogor untuk sama sama menjaga kondusifitas ini masa pandemi kita butuh energi yang kuat untuk bisa menekan masa masa sulit seperti ini," ujarnya.