Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Skema Titik Penyekatan Polisi, Siap-siap Disuruh Putar Balik

Direncanakan akan ada operasi yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat dari Jakarta dan sekitarnya menuju daerah atau yang menuju luar kota.

Editor: Tsaniyah Faidah
(KOMPAS.COM/SUKOCO)
Skema penyekatan arus mudik Lebaran 2021 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah telah resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021.

Hal ini dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, pada Jumat (26/3/2021).

Rencananya larangan mudik lebaran akan diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021, atau bertepatan dengan libur Idul Fitri 2021.

Keputusan ini diambil oleh pemerintah dengan dasar untuk mencegah perluasan penyebaran virus Covid-19.

Muhadjir menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan mudik tahun 2021 ini berlaku untuk Apratur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Menindaklanjuti hal itu Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan, menjelaskan akan ada kemungkinan dilakukannya tindakan penyekatan.

Selain itu direncanakan akan ada operasi yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat dari Jakarta dan sekitarnya menuju daerah atau yang menuju luar kota.

"Kita akan melakukan tindakan pencegahan kepada yang mudik dengan melaksanakan penyekatan di beberapa titik," kata Rudy kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Nekat Mudik Lebaran 2021, Ini Sanksi yang Akan Dikenakan

Rudy menambahkan, untuk titik penyekatan nantinya akan dilakukan di perbatasan seperti tol dan perbatasan antara Jakarta dengan kota sekitarnya.

Rencananya tindakan penyekatan akan dilakukan seperti yang dilakukan tahun lalu.

"Sekarang ini kita harus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa mudik memang dilarang. Diharapkan masyarakat benar-benar paham tentang aturan ini dan tidak melaksanakan mudik," ucap Rudy.

Untuk tindakan yang akan dilakukan, petugas akan memberikan sosialisai kepada masyarakat yang nekat mudik dan menyuruh untuk berputar arah.

Baca juga: Mudik Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi

Sementara bagi pemudik yang melewati jalan bebas hambatan (tol) akan disuruh putar balik melalui jalur arteri.

Operasi penyekatan untuk mencegah pergerakan mudik ini rencananya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Rudy juga menjelaskan, tindakan pencegahan mudik ke kampung halaman ini akan dilakukan secara tegas namun tetap humanis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved