Alasan Aa Gym Gugat Cerai ke Teh Ninih, Majelis Hakim Putuskan Sidang Berakhir

sidang kedua  dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg, telah diputuskan dengan pencabutan gugatan oleh pemohon yakni Aa Gym .

Editor: Ardhi Sanjaya
kolase
Aa Gym dan teh Ninih 

Sebelumnya, informasi soal Aa Gym dan Teh Ninih ini ditulis oleh putra mereka, Muhammad Ghaza Al Ghazali di laman Facebook pribadi.

"Dengan ini saya memberitahukan kepada sahabat-sahabat semua, bahwasanya ibu saya, Ninih Muthmainah telah dicerai talak tiga oleh ayah saya (Aa Gym)," tulis Ghaza dikutip TribunJakarta.com dari TribunJateng.com, Jumat (1/1/2021).

Ghaza juga menerangkan, sang ibu sudah tak lagi mengurusi keperluan pesantren yang dikelola Aa Gym.

"Sudah tidak aktif lagi di Pondok Pesantren Daarut Tauhiid. Mohon kiranya kepada para pembaca untuk tidak lagi bertanya kepada ibu saya perihal pesantren," terangnya.

"Karena sudah tidak ada keterkaitan dengan pesantren tersebut. Demikian dan terima kasih," ucap Ghaza.

Namun, unggahan itu sudah tak ada di Facebook Muhammad Ghaza Al Ghazali.

Namun pada November 2020, Ghaza membenarkan kabar yang beredar.

"Postingan barusan betul saya yang mengupload. Berita tersebut benar," tulisnya.

Alasan dihapusnya salah satu postingan itu lantaran mengikuti saran dari gurunya

"Berdasarkan saran dan nasihat para guru. Mohon maaf saya hapus postingannya," kata Ghaza. (*)

Berita tentang Aa Gym

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Aa Gym Cabut Gugatan Cerai, Majelis Hakim Putuskan Sidang Berakhir, Tak Ada Sidang Lanjutan Lagi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved