Kurir Narkoba Ditangkap
Coba Kelabui Polisi, Pengedar Kemas Tembakau Sintetis Pakai Bungkusan Teh Susu untuk Diedarkan
Peredaran tembakau sintetis (sinte) atau yang dikenal dengan sebutan tembakau gorila sangat mengkhawatirkan.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Peredaran tembakau sintetis (sinte) atau yang dikenal dengan sebutan tembakau gorila sangat mengkhawatirkan.
Selain menyasar para anak-anak usia belasan tahun hingga orang dewasa, peredaran tembakau sinte ini juga dikemas sedemikian rupa untuk mengelabui polisi.
Seperti dari hasil pengungkapan narkoba yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polresta Bogor Kota menemukan adanya narkoba jenis sinte yang dikemas seperti kemasan teh.
Tak hanya itu, kemasan berbahan plastik itu pun ditempeli berbagai merk dan label bertuliskan kata-kata yang tidak dimengerti.
Bahkan ada pengedar narkoba yang memberi merk tembakau sintetis tersebut dengan tulisan tea milk atau teh susu.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan bahwa kemasan dan merk serta label tersebut dibuat sendiri oleh para pengedar.
"Itu ditentukan sama mereka saja, jadi terserah pengedar-pengedar itu semaunya (membuat merek dan label sendiri)," katanya saat pers rilis pengungkapan kasus narkoba, Rabu (31/3/2021).
Agus mengatakan kemungkinan besar merk itu digunakan untuk mengelabui petugas ataupun menyamarkan pengedaran ditengah masyarakat.
Namun meski demikian kata Agus, para pengedar tersebut tidak bisa dikatakan memproduksi sendiri tembakau sintetis.
Baca juga: BREAKING NEWS - Modus Sistem Tempel, Puluhan Kurir dan Bandar Narkoba di Bogor Diringkus
Karena para pelaku pengedar tembakau sintetis membeli barang jadi dari bandar yang kemudian dikemas sendiri dalam bentuk kemasan kecil.
"Kalau untuk bahan rata rata untuk kalangan Bogor ini dia bahan sudah jadi, sistem online (beli online) terus dicampur dengan tembakau murni nah sepeti itu jadi kita tidak bisa bilang dia memproduksi karena barang jadinya, sintenya itu sudah jadi kecuali dia mencampurkan bahan mentahnya dengan itu bisa dikatakan produksi," katanya.
Dari hasil pengungakapan kasus narkoba selama bulan Maret, Satnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan 21 tersangka.
Dua diantara adalah seorang remaja usia 19 tahun dan 20 tahun yang ditangkap saat akan melakukan transaksi.
Membongkar Modus Peredaran Narkiba Sistem Tempel di Bogor
Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap para kuda atau kurir atau kaki tangan bandar narkoba yang bertugas mengedarkan narkoba di wilayah Kota Bogor.
Para kuda atau kurir narkoba tersebut digiring dan dibawa oleh petugas kepolisian dengan menggunakan kendaraan taktis dengan pengawalan ketat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan selama bulan Maret 2021 berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dengan menangkap 21 tersangka pelaku peredaran.
Kombel Pol Susatyo mengatakan bahwa para tersangka ini menggunakan sistem tempel atau sistem jaringan putus dalam melakukan peredaran narkoba.
"Jadi dari bandar besar dibandar kecil hafalkan titiknya kemudian ketika para pengguna membeli akan lewat handphone kemudian di share lok gitu lokasinya dimana untuk menggambil barang tersebut," ujarnya Rabu (31/3/2021) saat pers rilis di Jalan Merdeka, Kota Bogor.
Ia juga menegaskan bahwa Polreta Bogor Kota akan terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkoba.
Dari pengungkapan tersebut diamankan barangbukti 94 paket sabu seberat 220 gram kemudian 11 paket ganja dengan berat 280 gram, kemudian 84 paket gorilla dengan berat 1,6 kilogram.
Dalam menjalankan bisnis haramnya itu para kuda atau kaki tangan bandar ini melakukan peredaran dengan sistem putus dengan cara tidak saling berhubungan antara bandar dan kaki tangan.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto Polisi mengungkapkan bahwa para kurir tersebut dipanggil dengan istilah kuda.
"Kebanyakan yang kita tangkap bulan Maret ini adalah kaki tangannya kalau di kita itu disebut kuda ya kaki tangan bandar jadi tugas dia menempel atau menaruh dilokasi yang sudah ditentukan oleh bandarnya," katanya.
Dari hasil pengungkapan tersebut polisi mememukan berbagai bukti percakapan jaringan narkoba.
Namun ketika ditelusuri dalam jejak digital tersebut atau nama yang disebut dalam percakapan itu tidak ada.
"Ada petunjuk dipercakapan tapi ketika kita ada lost persekian menit tidak ada kotak itu sudah putus kita deteck lewat IT itu sudah putus sudah lost tidak tedeteksi posisinya dimana tapi sampai saat ini masih kita buru DPO nya," ujarnya.
Atas perbutaannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsiderpasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman para pelaku pengedar narkoba ini ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.