Kurir Narkoba Ditangkap
Licin Bak Belut, Begini Cara Kurir Narkoba di Bogor Lolos dari Incaran Polisi : Jejak Digital Hilang
Dalam menjalankan bisnis haramnya itu kaki tangan bandar ini melakukan peredaran dengan sistem putus
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH -- Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap 21 kurir dan bandar narkoba dalam operasi penangkapan yang dilakukan sejak 21 Maret lalu.
Dari pengungkapan tersebut polisi menyita barang bukti 94 paket sabu seberat 220 gram, 11 paket ganja dengan berat 280 gram dan 84 paket tembakau gorilla dengan berat 1,6 kilogram.
Dalam menjalankan bisnis haramnya itu kaki tangan bandar ini melakukan peredaran dengan sistem putus dengan cara tidak saling berhubungan antara bandar dan kaki tangan.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengungkapkan bahwa para kurir tersebut dipanggil dengan istilah kuda.
"Kebanyakan yang kita tangkap bulan Maret ini adalah kaki tangannya kalau di kita itu disebut kuda ya kaki tangan bandar jadi tugas dia menempel atau menaruh dilokasi yang sudah ditentukan oleh bandarnya," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Modus Sistem Tempel, Puluhan Kurir dan Bandar Narkoba di Bogor Diringkus
Dari hasil pengungkapan tersebut polisi mememukan berbagai bukti percakapan jaringan narkoba.
Namun, ketika ditelusuri dalam jejak digital tersebut atau nama yang disebut dalam percakapan itu tidak ada.
"Ada petunjuk dipercakapan tapi ketika kita ada lost persekian menit tidak ada kotak itu sudah putus kita deteck lewat IT itu tidak tedeteksi posisinya dimana tapi sampai saat ini masih kita buru DPO nya," ujarnya.
Atas perbutaannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsiderpasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman para pelaku pengedar narkoba ini ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(*)