Kisruh Partai Demokrat
Tanggapan Moeldoko Cs soal Penolakan Hasil KLB Demokrat, Akui Sudah Tahu: Kami Siap untuk Kalah
Tanggapan Kubu Moeldoko soal Penolakan Hasil KLB Demokrat, Marzuki Alie: Memang Kami Sudah Tahu.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
AHY menegaskan, saat ini tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat.
"Ketua Umum Partai Demokrat yang sah yakni Agus Harimurtui Yudhoyono," tegas AHY dikutip TribunnewsBogor.com dari tayangan live streaming KompasTV, Rabu (31/3/2021)

Menurutnya, keputusan pemerintah ini merupakan kabar baik.
Tak hanya untuk Partai Demokrat, kata AHY, namun juga untuk demokrasi di tanah air.
"Saya ucapkan terimaksih kepada Presiden Repubrik Indonesia, Joko widodo yang telah menunaikan janji pemerintah untuk menegakan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil2an dalam kasus KLB ini," kata dia.
Baca juga: Partai Demokrat Tak Jadi Direbut Kubu Moeldoko, Wajah AHY Sumringah: Terimakasih Pak Jokowi
Baca juga: Kuasa Hukum AHY : Jhoni Allen Cs Tak Mampu Tunjukkan Bukti Legalitas
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan terimaksih kepada Menteri koordinator politik hukum dan HAM, Mahfud MD dan Menkum HAM, Yasonna H Laoly serta selururh jajaran Partai Demokat.
Penjelasan Menkum HAM
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.
Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Diberitakan sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Kendati demikian kata Yasonna, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.