Jalan ke Rumahnya Ditembok Pemilik, Muslih: Tanahnya Kegiling saat Saya Bawa Mobil Muatan Pasir

Satu keluarga tak bisa pulang ke rumahnya lantaran aksesnya ditutup tembok setinggi 2,5 meter.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Tribunjabar.id/Padna
Muslih. 

Muslih mengatakan, dirinya juga sudah melapor kepada pihak pemerintah melalui ketua RT dan Kepala Dusun.

"Semua upaya untuk mediasi sudah dilakukan, namun pemilik tanah bersikeras tidak akan memberikan jalan," ucapnya.

Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Universitas Gunadarma DO Terduga Teroris ZA: Jurusan Akutansi Angkatan 2013

Ditembok karena Beda Pemilik

Tanah tersebut mulanya milik warga setempat bernama Adah (70).

Namun, saat ini tanah tersebut kepemilikannya sudah beralih kepada
Sri Kusmiati (47) yang tak lain adalah anak Adah.

Sri Kusmiati menceritakan awal mula permasalahan terjadi.

Menurut Sri, Muslih sudah diberi jalan oleh keluarga mereka namun malah meminta lebih.

"Ya, mungkin hanya pada orang tua berdua secara diam-diam," ujar Sri pada TribunJabar.id di depan rumahnya, Sabtu (3/4/2021).

Batas tanah milik Sri dulu juga sudah dipagar seluruhnya.

Namun suatu ketika pagar itu dibuka karena Muslih akan menikahkan anaknya.

"Itu dikasih sama orangtua saya, karena mau ada acara, makanya dikasih jalan."

"Nah, sampai situ keterusan. Sama dia (Muslih), ditaruh kerikil-kerikil (material) dan gak minta izin. Kalau minta izin mah, masa saya gak ngasih," ucapnya.

Baca juga: Teman Sekelas di Kampus Bongkar Perubahan Sikap ZA, Awalnya Supel, Sikapnya Berubah Setelah Ini

Baca juga: Fakta Terduga Teroris ZA Bisa Lolos Masuk ke Mabes, Polri Akui Kebobolan: Kenyataannya Memang Lolos

padna/tribun jabar
Keluarga Sri Kusmiati, pemilik tanah yang menembok batas tanah namun dipermasalahkan tetangga karena mengaku tak punya akses. Tanah itu beralamat di Dusun Pamagangan RT 4/13, Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Keluarga Sri Kusmiati, pemilik tanah yang menembok batas tanah namun dipermasalahkan tetangga karena mengaku tak punya akses. Tanah itu beralamat di Dusun Pamagangan RT 4/13, Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. (padna/tribun jabar)

Terus kebetulannya, lanjut Sri, tanah itu sudah menjadi milik dia, bukan lagi punya orang tuanya.

Maka dari itu, dia memilih menembok lagi batas tanah miliknya tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved