Arab Saudi Beri Izin Umrah Mulai Awal Ramadhan 2021, Ini Syarat Jamaah yang Dibolehkan

Kini Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan memberikan izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mulai bulan Ramadhan.

Editor: Tsaniyah Faidah
Muhammad Husain Sanusi
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan memberikan izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mulai bulan Ramadhan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kabar gembira bagi umat muslim di seluruh dunia menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 2021 ini.

Selama pandemi Covid-19, pemerintah Kerajaan Arab Saudi menutup pintu bagi jamaah yang ingin melakukan umrah.

Sementara itu pada musim haji tahun 2020 lalu, Arab Saudi juga melarang jamaah haji dari luar negaranya mengikuti ibadah haji.

Musim haji tahun 2020 hanya diperuntukkan bagi warga Arab Saudi dan warga asing yang berada di negara itu yang dibolehkan menunaikan ibadah haji.

Kini Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan memberikan izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mulai bulan Ramadhan.

Kendati demikian, hanya orang yang sudah divaksin Covid-19 yang akan diizinkan melakukan umrah dari awal Ramadhan.

Hal itu disampaikan oleh otoritas Arab Saudi, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Simak Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H dari Kemenag, Kapasitas Masjid Akan Dibatasi

Dalam pernyataannya Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menerangkan tiga kategori orang akan dianggap telah divaksin.

Pertama, mereka yang telah menerima dua dosis vaksin.

Kedua, mereka yang diberikan dosis tunggal setidaknya 14 hari sebelumnya.

Terakhir adalah orang-orang yang telah pulih dari infeksi Covid-19.

Hanya orang-orang itu yang berhak mendapatkan izin umrah, serta menghadiri shalat di Masjidil Haram di kota suci Mekkah.

Baca juga: Hukum Puasa Ramadhan Jika Terinfeksi Covid-19, Tetap Berpuasa atau Dibatalkan?

Kebijakan tersebut secara efektif akan meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram selama bulan Ramadhan.

Kondisi itu juga berlaku untuk masuk ke Masjid Nabawi di kota suci Madinah.

Perampingan jumlah Haji

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved