Pengedar Narkoba Ditangkap

Edarkan Tembakau Gorila, Tersangka Kasus Narkoba di Bogor Terancam Denda Rp 8 Miliar

Sebanyak tiga orang tersangka kasus narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila di Kabupaten Bogor

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polres Bogor ringkus 10 orang tersangka kasus narkoba dalam kurun dua pekan terakhir. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebanyak tiga orang tersangka kasus narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila di Kabupaten Bogor dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres setelah transaksi mereka di media sosial tercium.

Kasus ini diungkap Polres Bogor bekerja sama dengan Bea Cukai Kabupaten Bogor.

Buruh pabrik inisial RF (20) dan pengangguran inisial MF (22) dibekuk polisi disebuah kontrakan di Cibinong, Kabupaten Bogor pada 22 Maret 2021 dengan barang bukti 214,85 gram tembakau sintetis.

Lalu tersangka pengangguran AD (19) ditangkap di Sukaraja, Kabupaten Bogor pada 26 Maret 2021 dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 375,50 gram.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa para tersangka menerima tembakau sintetis via jasa pengiriman barang yang dipesan melalui media sosial Instagram.

"Dikirimmya dari Makasar, diselipkan di dalam barang-barang fashion baju, handuk dan lain-lain," kata AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (6/4/2021).

Ketiga tersangka ini, kata dia, merupakan jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Jabodetabek.

Modusnya, mereka mengedarkan tembakau sintetis via media sosial Instagram.

"Tersangka atas nama RF dan MF, kedua tersangka sudah 1 tahun mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Sins of God. Tersangka atas nama AD sudah memgedarkan 1 bulan melalui akun Scarrysstuff," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - 10 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polres Bogor, Sabu dan Tembakau Gorila Disita

Di hadapan polisi, salah satu tersangka mengaku bahwa tembakau gorila ini dijual Rp 450 ribu per 5 gram.

"Per 5 gram Rp 450 ribu. Belinya Rp 5 juta per kg, untungnya bisa Rp 20 juta," ujar salah satu tersangka.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut merupakan bagian dari 10 tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap Polres Bogor dalam dua pekan terakhir.

Baca juga: Remaja 19 Tahun Jadi Korban Peredaran Narkoba Tembakau Sintetis, Ditangkap Polisi Saat Transaksi

Ke-10 tersangka ini merupakan pelaku dari 8 kasus narkoba di Kabupaten Bogor yang berhasil diungkap.

"Ini juga merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (6/4/2021).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved