Kisah Janda Muda Tak Sanggup Tahan Hasratnya, Nekat Minta Ibu Carikan Pria untuk Bercinta di Rumah

Janda muda berusia 25 tahun itu rupanya nekat meminta kepada ibu kandungnya untuk dicarikan pria sebagai teman bercinta di atas ranjang.

Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang janda muda di Majalengka, Jawa Barat tak tahan selalu tidur sendirian.

Janda muda berusia 25 tahun itu rupanya nekat meminta kepada ibu kandungnya untuk dicarikan pria sebagai teman bercinta di atas ranjang.

Bukan hanya sekali, perempuan yang sudah dua kali menjanda ini rupanya sudah 2 tahun melayani pria hidung belang demi bisa menyalurkan hasratnya.

Terbongkarnya kasus ini berawal saat TA (45), seorang ibu rumah tangga asal Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka diringkus petugas kepolisian pada Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Cerita Gadis 17 Tahun Ditindih Satpam Klinik saat Menjaga Ibunya yang Sakit: Aku Teriak, Mama Bangun

Baca juga: Mantan Kades Kaget Menantunya Ditangkap Densus 88 Karena Terduga Teroris, Rumahnya Digeledah: Pedih!

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Shutterstock)

TA diringkus lantaran diduga menjalankan bisnis prostitusi di rumahnya sendiri.

Bisnis prostitusi yang dijalankan TA dilakukan sudah 2 tahun.

Bahkan, salah satu wanita yang dijajalan TA yakni putri kandungnya sendiri yakni Y (25).

Keinginan sang anak untuk menyalurkan hasratnya rupanya dimanfaatkan TA untuk meraup keuntungan.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan, TA tega menjual anak kandungnya yang berstatus janda itu lantaran keinginan anaknya Y.

"Ya, setelah didalami, Y ternyata yang meminta kepada ibunya untuk ditawarkan ke para pria hidung belang tersebut," ujar AKP Siswo DC Tarigan kepada Tribun, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Pengakuan Predator Anak Perdaya Gadis Kecil saat Jajan di Warung: Minta Jatah ke Istri Gak Dikasi

Baca juga: Ini Alasan Pemilik Tanah Tutup Jalan ke Rumah Muslih, Kades Ungkap Hasil Mediasi: Sakit Hati

Kepada polisi, TA mengaku, anaknya tersebut frustasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak dua kali.

Kebutuhan seskualnya yang perlu dipenuhi memaksa Y meminta kepada ibunya untuk menawarkan ke para pria hidung belang.

"Anaknya ini sudah dua kali menjanda. Bisa dibilang nikah dua kali tapi gagal," ucapnya.

Mengetahui adanya kesempatan meraup keuntungan dari anaknya, TA lalu menawarkan anak kandungnya tersebut dengan cara mengirim foto-foto anaknya di aplikasi WhatsApp.

Dari situlah, semenjak dua tahun lalu bisnis haram itu berjalan.

"Selain anaknya itu banyak wanita lainnya yang ditawarkan oleh TA. Tapi karena saat penangkapan ada Y di dalam kamar dengan seorang pria, ternyata ketika didalami itu anaknya," ujar dia.

Baca juga: Pamit Latihan Silat, Kakak Histeris MRS Pulang Diantar Pakai Peti Jenazah: Ingin Lihat Adikku

Baca juga: Keluarga Ungkap Perubahan Sikap Anggota TNI yang Tewas Dibunuh: Biasanya Engga Begitu

TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang.
TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. (Tribunjabar.id/Eky Yulianto)

Namun, bukannya untung atas bisnisnya tersebut, TA justru ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Majalengka di rumahnya.

Sementara, anaknya masih menjadi saksi dalam bisnis prostitusi online tersebut.

"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkaj foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu (rupiah), termasuk anak kandungnya itu," ujar dia.

Sediakan Kamar Khusus

Dalam menjajakan anak kandungnya kepada pria hidung belang, TA bahkan menyiapkan ruangan khusus di rumahnya.

Ibu tersebut juga menyediakan salah satu kamar di rumahnya untuk dipakai sebagai tempat dari bisnis haramnya itu.

Di kamar tersebutlah, anaknya dan para PSK lainnya biasa melayani pria hidung belang.

Kamar itu berada di dalam rumahnya sendiri, sehingga dirinya dan sang suami menyaksikan aktivitas mereka dari keluar masuk kamar tersebut.

Saat ditangkap, kata Siswo, didapati seorang pria dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar rumah TA.

Dari situlah terungkap bahwa perempuan yang ada di dalam kamar tersebut ialah Y, anak kandung TA.

Baca juga: Pengakuan Pelaku yang Tusuk Anggota TNI AD Hingga Tewas, Berawal Masalah Parkir

Baca juga: Jalan ke Rumahnya Ditembok Pemilik, Muslih: Tanahnya Kegiling saat Saya Bawa Mobil Muatan Pasir

Foto hot deretan artis yang diduga terlibat prostitusi online yang dibeber Polda Jatim, Jumat (25/1/2019)
Ilustrasi prostitusi online ist)

"Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.

Kirim foto melalui WhatsApp

Dalam melancarkan bisnis haramnya itu, TA menjajakan para wanita melalui aplikasi WhatsApp.

Menurut Siswo, ibu jual anak kandung di Majalengka ini dengan cara mengirimkan foto-foto kepada para pelanggan.

Tak hanya anak kandung, ia juga menawarkan wanita-wanita lain.

Bisnis prostitusi online sendiri sudah dilakukannya sejak dua tahun terakhir.

"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkan foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif Rp 400 - 500 ribu, termasuk anak kandungnya itu," ujar dia.

Baca juga: Kesaksian Warga Lihat Truk Trobos Tembok Hingga Tabrak Puluhan Santri, 3 Tewas: Mereka Lagi Ngaji

Suami Tahu Istrinya Bisnis Prostitusi

Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.

Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.

"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.

Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," katanya.

(TribunnewsBogor.com/TribunJabar.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved