Pengedar Narkoba Ditangkap

Pengedar Narkoba di Cibinong Terlibat Kejar-Kejaran dengan Polisi, Sembunyikan Sabu Dekat Madrasah

Sat Narkoba Polres Bogor mendapati gerak gerik pelaku yang mencurigakan di parkiran sebuah mall di Cibinong.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polres Bogor ringkus 10 orang tersangka kasus narkoba dalam kurun dua pekan terakhir. 

Para tersangka ini berstatus mulai dari pengangguran, buruh hingga pelajar.

"Terdapat satu tersangka yang merupakan residivis inisial IS, penyalahguna narkotika jenis sabu," kata Harun.

Harun menuturkan bahwa ke-10 tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 Miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved