Ketahuan Berzina, 2 Pria dan Satu Wanita Dicambuk 100 Kali, Terkulai Lemas Bersujud Pasca Dihukum
Ada tiga terpidana yang terdiri dari dua pria dan satu wanita yang dihukum cambuk sebanyak masing-masing 100 kali.
Saat usai ayunan rotan 100 kali ke tubuhnya, Zu pun langsung sujud.
Selanjutnya, ia dibawa turun dari atas panggung.
Baca juga: Selain Larangan Mudik, PNS Dilarang Ambil Cuti Lebaran, Jika Melanggar Siap-siap Ini Sanksinya !
Eksekusi kedua, untuk pria Ri.
Eksekusi cambuk 100 kali pada Ri sempat berlangsung lama.
Karena Ri sebentar-sebentar mengangkat tangan.
Bahkan setelah itu, sempat beberapa kali memutar badannya di atas panggung, sambil menahan rasa sakit di punggung belakangnya.
Ada 18 kali Ri mengangkat tangan minta algojo berhenti sementara, yakni saat cambukan ke 10, 20, 24, 37, 41, 45, 46 , 51, 56, 59, 63, 65, 80, 82, 90, 93, 94, dan 97.
Namun begitu, tetap Ri berhasil menyelesaikan cambukan hingga 100 kali.
Seperti Zu, Ri juga bersujud di atas panggung.
Eksekusi ketiga berlangsung untuk wanita Li.
Li kelihatan sangat tegar.
Walau pun saat kelipatan ke 10 cambukan, algojo menghentikan cambukan dan medis menanyakan kesanggupan Li.
Tapi Li tetap menyatakam sanggup.
Baru saat memasuki hitungan 86, Li sempat mengangkat tangan.
Setelah berhenti sesaat, cambuk dilanjutkan hingga tuntas.
Saat usai cambukan ke 100 kali, Li juga bersujud di atas panggung.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tiga Terpidana Perkara Jarimah Zina Bersujud Usai Dicambuk 100 Kali, Begini Kronologisnya
(Serambinews.com/Saiful Bahri)