Pengakuan Mucikari yang Jual Bocah SD untuk Jadi PSK di Apartemen: Korban Sudah Dipesan 3 Pria
Seorang mucikari tega menjajakan seorang gadis kecil untuk dijadikan Pekerja Sekes Komersial atau PSK.
"Pada saat penangkapan, korban doang sama saksi Y berada di dalam kamar apartemen. Kalau pelaku kita amankan di sekitar unit," ucap AKP M. Fajar.
Menurut Fajar, pelaku mengaku bahwa hari penangkapan tersebut adalah pertama kalinya ia menawarkan korban menjadi PSK.
Selama seharian, DF sudah mendapatkan tiga pria hidung belang yang siap menggunakan 'jasa' AC.
Namun, belum sempat AC melayani nafsu pelanggan, polisi sudah menggagalkannya.
"Jadi dia bikin akun hari itu, menurut pengakuannya (pelanggan) yang sudah terjaring itu tiga. Itu sebenarnya sudah ada janji sama pelanggan. Artinya belum sempat melayani pelanggan, sudah kita amankan," jelas Fajar.
Atas perbuatannya, sang mucikari DF diancam Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Respon KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus muncikari yang menjajakan anak kelas 5 SD melalui aplikasi Michat.
Komisioner KPAI Ai Mariyati menilai, adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur tak terlepas dari kurangnya pengawasan terhadap apartemen-apartemen yang sering dijadikan tempat prostitusi online.
Menurut dia, apabila pengelola apartemen masih membiarkan penyewaan harian, ada kerentanan disalahgunakan untuk prostitusi online.
"Saya menyatakan jika apartemen masih memberikan penyewaan per hari, maka kerentanan adanya oknum-oknum melakukan tindakan penampungan, penyelenggaraan, atau dibuat lokalisasi sekalipun oleh orang-orang tak bertanggungjawab, itu kemungkinan besar terjadi," kata Ai di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Pengakuan Predator Anak Perdaya Gadis Kecil saat Jajan di Warung: Minta Jatah ke Istri Gak Dikasi

Ai pun meminta pemerintah bertindak terkait berulang kalinya ditemukan prostitusi online di apartemen.
Apalagi, kerentanan apartemen dijadikan tempat prostitusi sering terjadi di kota-kota besar.
"Kami ingin mengetuk Pemda melakukan pengawasan itu, dan secara khas kita lihat di kota-kota besar itu salah satu lokasi (prostitusi) itu di apartemen," ucap Ai.
Terkait pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan anak SD, Ai mengaku sangat prihatin.
Selain mengapresiasi, ia juga mendorong penuh pihak kepolisian maupun pemerintah untuk terus memberantas tindak pidana perdagangan orang, terutama muncikari yang melibatkan anak di bawah umur ke dalam dunia prostitusi.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)