Awalnya Dirayu Hubungan Intim, Gadis SMP Malah Ketagihan hingga Layani Puluhan Pria Tanpa Dibayar

Kisah miris gadis belasan tahun di Pidie, Aceh melewati masa-masa kelam pasca kepergian ayahnya.

Shutterstock
Ilustrasi - kisa miris gadis belasan tahun di Pidie, Aceh melewati masa-masa kelam. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang gadis belasan tahun di Pidie, Aceh ini melewati masa-masa kelam.

Gadis di bawah umur itu terjerumus ke dalam lingkaran tak baik.

Di usianya yang masih 14 tahun, ia telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan puluhan pria.

Bahkan, gadis yang masih duduk di bangku SMP itu dikabarkan telah menikah.

Namun pada akhirnya gadis tersebut diceraikan si pria.

Kisah kelam gadis itu diduga berawal ketika sang ibu menikah lagi pasca ayah kandung meninggal dunia.

Gadis tersebut nampak tak menemukan kasih sayang kala hidup bersama ibu dan ayah tiri.

Terlebih gadis tersebut merasa tertekan di rumah lantaran ibu dan ayah tirinya yang berprofesi penjual sayur bertengkar hampir tiap hari.

Baca juga: Alasan Miris Pelajar Nyambi Jadi PSK, Mucikari Cari Untung hingga Tega Jerumuskan Bocah SD

Baca juga: Pengakuan Mucikari yang Jual Bocah SD untuk Jadi PSK di Apartemen: Korban Sudah Dipesan 3 Pria

Hingga akhirnya gadis 14 tahun itu tak betah tinggal di rumah dan mencari ketenanganan di luar.

Namun, saat menemui rekan sebayanya yang laki-laki di luar rumah, ternyata tidak menggiring gadis itu ke perbuatan positif.

Teman laki-laki itu justru mengajak remaja di bawah umur tersebut hubungan badan.

Setelah itu, gadis tersebut kerap melakukan perbuatan keji itu hingga tak sungkan lagi berbuat dengan lelaki di bawah umur maupun lelaki dewasa.

Fakta-fakta memilukan tersebut terungkap di dalam persidangan Mahkamah Syar'iyah Sigli, Kabupaten Pidie.

Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Sigli, Fauziati kepada Serambinew.com, Sabtu (10/4/2021), mengatakan, sesuai fakta di persidangan dan didukung informasi dari Dinas Sosial Pidie dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pidie, menguak cerita miris.

Ilustrasi
Ilustrasi (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Diketahui gadis 14 tahun itu sempat dipergoki warga sehingga dinikahkan melalui kadhi liar di salah satu gampong di Pidie.

Sang lelaki kemudian menceraikan gadis itu.

"Pengakuan gadis itu bahwa dia telah melayani 25 lelaki. Saat melakukan hubungan badan, gadis itu tidak meminta imbalan," jelasnya.

Setelah diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, gadis di bawah umur itu diboyong ke lembaga pembinaan di Banda Aceh.

Baca juga: Panti Pijat Diduga Sarang Prostitusi, Tawarkan Layanan Plus-plus Tarif Segini, Akhirnya Digerebek

Baca juga: Terbuai Wajah Ganteng, Gadis 12 Tahun Pasrah Dinodai Oknum Polisi, Ternyata Sudah Beristri

Sedangkan lelaki dewasa yang pernah dilayani gadis tersebut menjalani hukuman di penjara.

Sementara lelaki di bawah umur menjalani proses hukuman cambuk 100 kali yang telah dilakukan di Kantor Kejari Pidie.

"Kita imbau kepada orang tua hendaknya tidak menelantarkan anak yang merupakan amanah," pungkasnya.

Kisah miris lainnya, seorang gadis kecil berinisial AC menjadi korban prostitusi online.

Bahkan, bocah yang masih berusia 12 tahun itu siap berkencan dengan tiga orang pria dewasa yang sudah memesannya melalui aplikasi Michat.

Gadis kecil itu rupanya dibawah kendali seorang mucikari berinisial DF (27).

DF tega menjual bocah yang masih duduk dibangku kelas 5 SD itu kepada pria hidung belang untuk menjadi pemuas nafsu.

Korban dijajakan sebagai PSK (pekerja Seks Komersial) di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Saat ini, sang mucikari telag berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.

Tarif Kencan

Pelaku DF memasang tarif ratusan ribu untuk sekali kencan dengan seorang gadis yang masih berusia 12 tahun.

Korban, AC (12), ditawarkan seharga Rp 450 ribu untuk sekali main.

"Jadi sekali main itu ditawarkan seharga Rp 450 ribu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Rabu (7/4/2021).

Dari harga tersebut, DF akan mengambil keuntungan Rp 150 ribu.

Sementara itu, sisanya diberikan kepada korban.

Sudah Dipesan 3 Pria

Kasus ini terungkap setelah anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mendapati adanya informasi bahwa ada anak dibawah umur dijajakan sebagai PSK di Apartemen Gading Nias, pada Kamis (11/3/2021) lalu.

Diduga sudah sempat ada pelanggan yang membayar untuk berhubungan badan dengan korban.

Namun, sebelum AC sempat melayani pelanggan, polisi terlebih dahulu mengamankannya.

"Anggota kami bisa menggagalkan perbuatan cabul terhadap korban. Jadi menurut pengakuan tersangka, baru sekali itu (menawarkan korban)," ucap Guruh.

Dipasarkan Lewat Michat

Sang mucikari DF memasarkan korban AC melalui aplikasi Michat.

Untuk mengelabuhi pelanggan, DF memalsukan usia AC menjadi 16 tahun.

Hal itu terungkap berdasarkan penelusuran pihak kepolisian terhadap akun MiChat berisi foto-foto korban yang dioperasikan sendiri oleh DF.

"Pada profilnya ada foto-foto korban. Pada bagian bawah foto ada tulisan 16 tahun dan juga tulisan lokasinya tertulis Kelapa Gading," ucap Guruh.

DF (27), muncikari yang jual anak kelas 5 SD lewat Michat untuk dijadikan pekerja seks komersial - Muncikari DF (27) menjual anak kelas 5 SD seharga ratusan ribu melalui aplikasi Michat. Korban AC (12) ditawarkan seharga Rp450 ribu untuk sekali main. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Nama korban di akun Michat-nya juga diubah oleh pelaku.

Bukan AC, pelaku mengganti nama korban dengan inisial 'T'.

"Kemudian pada kolom tentang, dibuat tulisan 'manis imut'. Kemudian ditulis jasa korban melakukan layanan prostitusi online yaitu di Apartemen Gading Nias," sambung Guruh menjelaskan isi akun Michat tersebut.

Menyusul penangkapan DF, polisi kemudian diarahkan ke salah satu kamar di Apartemen Gading Nias.

Kamar yang dituju ternyata merupakan tempat keberadaan AC, yang pada saat diamankan tengah bersama saksi, Y.

Bocah bau kencur itu sejak sore sudah didiamkan dalam kamar apartemen sembari DF menyalakan radar akun Michat-nya mencari pelanggan.

"Pada saat penangkapan, korban doang sama saksi Y berada di dalam kamar apartemen. Kalau pelaku kita amankan di sekitar unit," ucap AKP M. Fajar.

Menurut Fajar, pelaku mengaku bahwa hari penangkapan tersebut adalah pertama kalinya ia menawarkan korban menjadi PSK.

Selama seharian, DF sudah mendapatkan tiga pria hidung belang yang siap menggunakan 'jasa' AC.

Namun, belum sempat AC melayani nafsu pelanggan, polisi sudah menggagalkannya.

"Jadi dia bikin akun hari itu, menurut pengakuannya (pelanggan) yang sudah terjaring itu tiga. Itu sebenarnya sudah ada janji sama pelanggan. Artinya belum sempat melayani pelanggan, sudah kita amankan," jelas Fajar.

Atas perbuatannya, sang mucikari DF diancam Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(Serambinews.com/TribunnewsBogor.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved