Ayah Dijemput Polisi saat Bekerja, Ternyata Gara-gara Perbuatannya di Kamar Anak Tiri

Ayah tiri berinisial JP atau panggilan E (45) diringkus polisi atas dugaan pencabulan, yang nekat memasuki kamar anak tiri hingga tega mencabulinya.

Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang ayah tiri berinisial JP atau panggilan E (45) diringkus polisi atas dugaan pencabulan, yang nekat memasuki kamar anak tiri hingga tega mencabulinya.

Jajaran Polres Padang Pariaman meringkus terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan pelaku diamankan dalam dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kata dia, unit PPA Sat Reskrim Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan yang bersangkutan (JP), terduga pelaku pada Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

"JP (45) berhasil diamankan di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar," ujarnya.

JP lanjutnya diamankan karena diduga telah mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial ER (9) pada Kamis (22/3/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Kenalan di Facebook, Gadis ABG Pasrah Dinodai 6 Pria Semalam, Diancam Pakai Parang Jika Menolak

Baca juga: Terbuai Wajah Ganteng, Gadis 12 Tahun Pasrah Dinodai Oknum Polisi, Ternyata Sudah Beristri

Awal kejadian katanya bermula saat korban sedang tidur di dalam kamar, lalu datang pelaku kemudian diduga berbuat tindak asusila tersebut.

"Pelaku diamankan saat sedang bekerja. Saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Polres Padang Pariaman," sebutnya.

Berselang beberapa lama, Jajaran Polres Padang Pariaman mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul yang diduga pelakunya adalah orang dekat dalam keluarga korban.

AKP Ardiansyah Rolindo menyebutkan, terkait mudahnya aksi terduga pelaku karena memang masih bagian dari keluarga korban.

"Pelaku merupakan ayah tiri dari korban," sebut AKP Ardiansyah Rolindo.

Dugaan Kasus Cabul Lainnya di Padang Pariaman

Dilansir TribunPadang.com, Polres Padang Pariaman amankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui pelaku berinisial Yu (53) warga Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Sedangkan korban berinisial R, yang diduga mendapat perlakuan pelecehan seksual dari pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved