Dianggap Memprovokasi, Hotman Paris Diadukan Hotma Sitompul ke Peradi
Setelah membuat aduan, kini Partahi Sihombing memasrahkan kepada pihak Komisi Pengawas Advokat.
Setelah membuat aduan, kini Partahi Sihombing memasrahkan kepada pihak Komisi Pengawas Advokat.
Apakah laporan yang mereka sampaikan memenuhi kriteria dalam pelanggaran kode etik.
Ia mengatakan sebenarnya dalam peraturan telah dijelaskan bahwa dilarang membongkar kesalahan sesama kuasa hukum.
"Biar nanti dewan kehormatan yang menilai mana laporan kami yang dianggap masuk kriteria pelanggaran kode etik."
"Karena di dalam aturan kode etik itu nggak boleh mengekspos kesalahan rekan sejawat dengan rinci," terang Partahi Sihombing.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotma Sitompul Adukan Hotman Paris ke Peradi, Dianggap Memojokkan hingga Memprovokasi, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/04/13/hotma-sitompul-adukan-hotman-paris-ke-peradi-dianggap-memojokkan-hingga-memprovokasi?page=all.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna