Modus Oknum Pendeta Cabuli 7 Bocah SD Terungkap, Gerayangi Korban : Kini Terancam Disuntik Kebiri
Seorang oknum pendeta terancam hukuman kebiri lantaran diduga mencabuli beberapa anak gadis di bawah umur.
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang oknum pendeta terancam hukuman kebiri lantaran diduga mencabuli beberapa anak gadis di bawah umur.
Korbannya bukan hanya seorang, namun higga mencapai 7 orang bocah SD.
Terduga pelaku diketahui berinisial BS, seorang pendeta yang juga kepala sekolah di sebuah SD di Medan Selayang.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengacam ulah oknum pendeta yang tega melakukan tindakan biadab kepada tujuh orang anak didiknya.
Baca juga: Kisah Gadis 17 Tahun Jadi Mamih Penyedia PSK Muda untuk Kencan di Ranjang, Tarifnya Rp 700 Ribu
Bahkan, ia mendorong agar pelaku mendapatkan hukuman suntik kebiri karena perbuatannya.
Menurut Arist Merdeka Sirait, kejahatan yang dilakukan terduga pelaku tersebut merupakan extraordinary crime yang memungkinkan untuk dimasukkan pasal kebiri kimia.
Hukuman kebiri kimia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
"Nanti dalam proses pemeriksaannya bila dilakukan terus menerus. Tentu itu ada syarat memang kalau apalagi dia kepala sekolah atau sebagai pendeta tentu juga bisa dikenakan pidana kebiri," tegasnya, Senin(12/4/2021).
Ia menyebutkan bahwa pemberatan lainnya yang dilakukan pelaku karena membujuk rayu dengan menggunakan modus agama.
Arist menyebutkan bahwa hal tersebut adalah kejahatan kemanusiaan.
"Korban selain dicabuli, tetapi ada juga dengan menggunakan bujuk rayunya menyampaikan ayat di kitab waktu pembelajaran agama. Dan itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan," bebernya.
Lebih lanjut Arist menambahkan pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dijerat dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No 1 /2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diancam minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Dan apabila dilakukan terus menerus dan korbannya banyak bisa dijerat penjara seumur hidup," tegasnya.
Baca juga: Kisah Janda Umur 14 Tahun Nekat Layani 25 Pria di Ranjang Tanpa Dibayar, Alasannya Terungkap
Baca juga: Pengakuan Mucikari Bogor Tawarkan Gadis untuk Bercinta di Apartemen, Sebulan Layani Puluhan Pria
Korban Digerayangi di ruangan