Prostitusi Online di Bogor
UPDATE Kasus Prostitusi di Apartemen Kota Bogor, Polisi Akan Panggil Pengelola
Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di apartmen di Kota Bogor berhasil dihentikan
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di apartmen di Kota Bogor berhasil dihentikan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota melalui operasi pekat.
Kasus tersebut terungkap dari laporan penghuni apartmen di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor yang curiga denga aktivitas di unit 1206 lantai 12.
Setelah mendapatkan laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FY (20) penyedia kamar dan DAP (17) seorang mucikari dan tiga orang korban yang dijadikan pekerja seks komersil.
Saat ini pihak kepolisian masib terus melakukan penyidikan terkait keterlibatan pemilik unit apartmen dan pengelola apartmen.
"Kita masih melakukan pemeriksaan, nanti pihak apartemen kita akan mintai keterangan untuk mendalami seberapa jauh keterlibatan dari apartmen itu," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto.
-Modus Mucikari dan Penyedia Kamar
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mendapati adanya kerjasama yang dilakukan DAP (17) sebagai mucikari penyedia pekerja seks komersil dengan FY (20) seorang penyedia unit di apartmen.
Sebelum menjalankan praktik terlaranganya itu DAP sebagai mucikari sudah lebih dulu menyiapkan wanita-wanita yang akan ditawarkan kepada pria hidung belang.
Biasanya DAP yang berperan sebagai mucikari biasanya mengajak wanita di bawah umur dengan diiming-imingi duit tambahan.
Tak hanya itu DAP juga menggandeng wanita-wanita yang memang sudah berprofesi sebagai PSK.
"Ada sebagian yang memang sudah tau akan dijanjikan untuk mendapatkan uang tambahan, ada yang memang pekerjaannya psk," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhonye Erwanto.
Seementara itu FY yang berperan sebagai penyedia kamar menyewa kamar tersebut dari pemilik unit.
Selanjutnya FY pun menyewakan unit yang sudah disewakannya itu untuk praktik prostitusi.
"Iya kalau ini dia ini bukan yang punya unit, tapi dia menyewa lagi dari yang punya kemudian dia sewakan lagi, nah dia dapat keuntungan dari situ," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya itu FY dan DAP menggunakan media sosial.
- Bagi Hasil Praktik Prostitusi.
Dari bisnis terlarang itu keuntungan yang didapat oleh FY dan DAP berbeda-beda.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Erwanto mengatakan harga yang ditawarkan mucikari dalam sekali kencan adalah Rp700ribu.
Harga tersebut belum masuk ke dalam harga sewa kamar kepada FY sebesar Rp 150ribu.
"Untuk sekali kencan itu Rp700ribu tidak semua masuk ke korban (wanita yang dijadikan PSK) tapi Rp700ribu itu dibagi dua Rp500ribu untuk korban dan Rp.200ribu untuk mucikarinya," katanya.
- Berhasil Dibongkar Atas Laporan Warga.
Praktek prostitusi tersebut terbongkar dari adanya laporan penghuni apartmen yang curiga dengan aktivitas para anak remaja dan anak anak di bawah umur yang sering keluar masuk unit apartmen membawa orang-orang yang tidak dikenal.
Mendapati laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan pada Kamis (8/4/2021).
"Laporan dari warga diapartemen itu sering terjadi kegiatan prostitusi online karena disitu ada wanita-wanita yang sering keluar masuk ke situ, penghuni disana merasa tidak nyaman makanya kita melakukan penyelidikan disana, Saat ditangakap itu awalnya dari kamar 1206 lantai 12," katanya saat pres rilis usai apel gelar pasukan di Lapangan Pusdikzi Jalan Sudirman, Kota Bogor, Senin (12/4/2021).
Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti uang tunai hasil transasksi prostitusi online, handphone yang berisi percakapan transaksi serta satu bungkus plastik minuman keras jenis anggur merah.
Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal tindak pidana
perdangangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00 juta," katanya.
Saat ini para tersangka dan korban yang berada di bawah umur ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satrekrim Polresta Bogor Kota.
"Saat ini pelaku dan korban masih terus dimintai keterangan, dan kita juga melakukan pemeriksaan psikologisnya," kata Kanit PPA Polresta Bogor Kota Iptu Ni Komang Amini.
Sementara itu mengenai latar belakang anak dibawah umur terlibat prostitusi online itu masih terus dalam psnyelidikan dan pendalaman lebih jauh dari pihak kepolisian.