Fajar Umbara Jadi Tersangka Kasus KDRT Yuyun Sukawati, Polisi Temukan Dua Barang Bukti

Setelah perihal surat pernyataan, nyatanya sampai saat ini Fajar Umbara masih mengulangi kesalahannya yakni KDRT.

Editor: khairunnisa
Surya/Tribunnews
Simak profil Fajar Umbara, suami pesinetron lawas Yuyun Sukawati. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Suami Yuyun Sukawati, Fajar Umbara telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sebelumnya, Fajar Umbara telah ditangkap dan melewati pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan.

Hal tersebut diungkapkan dalam kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Rabu (14/4/2021).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin mengatakan, saat ini Fajar Umbara tengah berada di dalam tahanan.

"Kepada yang bersangkutan (Fajar Umbara) kita sudah tetapkan jadi tersangka, penyidik juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," ungkap Iman.

Fajar kini mendekap di tahanan Rutan Polres Tangerang Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fajar Umbara telah memenuhi unsur penyidikan.

Termasuk polisi menemukan dua barang bukti terkait kasus KDRT kepada Yuyun Sukawati dan anaknya.

Baca juga: Nagita Hamil Usai Didatangi Sosok Ini, Raffi Ahmad Syok Ajak Istri Cek Kandungan : Feeling Aku Kuat

Baca juga: Nathalie Holscher Sebut Putri Delina Dulu Susah Didekati, Kini Bak Kakak Adik dengan Putri Sule

Sehingga, pada saat itu juga polisi langsung menetapkan penulis skenario ini sebagai tersangka.

"Sementara sampai dengan saat ini ada pemeriksaan dari saksi dan hasil visum yang penyidik peroleh dari rumah sakit," ungkap Iman.

Selain itu, Fajar Umbara diperkirakan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Pada saat penangkapan, Fajar Umbara tak menghadirkan kuasa hukum untuk membela dirinya.

Sehingga, dari pihak penyidik Polres Tangsel telah menyediakan penasihat hukum untuk Fajar Umbara.

Fajar telah mengakui semua perbuatannya di depan penyidik Polres Tangerang Selatan.

Fajar mengakui jika selama ini telah menganiaya Yuyun Sukawati berserta anaknya hingga terluka.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved