Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Niat Berobat, Emak-emak Malah Disuruh Lepas Pakaian di Kamar, Korban Tak Sadar Dimanfaatkan Pria Ini

Pria ngaku dukun sakti berbuat tak senonoh pada ibu rumah tangga hingga akhirnya SM alias S (42) ditangkap di tempat kosnya.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Shutterstock
Ilustrasi - Pria ngaku dukun sakti berbuat tak senonoh pada ibu rumah tangga. 

Setelahnya, Adik AS pulang dan menceritakan kepada kakaknya.

Kakanya kemudian curhat ke rekannya yang lain termasuk para tetangga.

Akhirnya terungkap ternyata tiga korban yang lain juga mengalami hal yang sama.

Para korban pun menceritakan kepada suami mereka dan melapor ke Mapolres Kupang Kota.

Mendapat laporan itu. polisi pun bergerak cepat dan menangkap pelaku di tempat kosnya.

Diketahui pelaku ternyata telah memiliki istri dan empat orang anak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah ditahan dan kasusnya dalam proses penyidikan," kata Hasri.

Hasri mengungkapkan. para korban datang dengan masalahnya masing-masing.

Baca juga: Kronologi Siswi SD Dirudapaksa Oknum Guru di Tengah Hutan, Modus Minta Antar Kasih Kado ke Pacar

Baca juga: Modus Kakek Berbuat Tak Senonoh ke Anak Tetangga, Cerita Korban Buat Keluarga Syok

Pelaku menggunakan kitab suci dan pisau saat bertemu para korban.

"Pelaku ini juga mengambil tanah dan air, kemudian dimasukkan ke mulut lalu menyemburkan ke tubuh para korban," kata Hasri.

Saat beraksi, pelaku meminta korban masuk ke kamar indekosnya.

Para korban itu lantas diminta untuk membuka seluruh pakaian.

Pelaku mulai melancarkan aksi cabulnya ke para korban setelah menyemburkan air bercampur tanah.

Ketika itu, para korban tidak berani menceritakan pengobatan yang mereka alami itu kepada suami mereka.

Para korban mengaku tidak sadar sehingga dimanfaatkan pelaku untuk berbuat sesuka hati.

(Kompas.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved