Ramadhan 2021
Apakah Membersihkan Telinga Membatalkan Puasa? Ini Bedanya Jika Menggunakan Korek Kuping dan Jari
Banyak yang masih bingung apakah membersihkan telinga dengan korek kuping membatalkan puasa atau tidak.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hari ini umat Muslim di seluruh dunia sedang menjalani ibadah Puasa Ramadhan 1442 Hijriah.
Ada beberapa hal yang membatalkan puasa seseorang, yang mungkin belum banyak diketahui.
Di antaranya yakni memasukkan korek kuping ke dalam telinga atau membersihkan telinga.
Banyak yang masih bingung apakah membersihkan telinga dengan korek kuping membatalkan puasa atau tidak.
Dilansir dari akun Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga.
Namun, Buya menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking saat membersihkan telinga.
"Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya," jelas Buya Yahya.
Namun lain halnya jika benda itu dimasukkan ke bagian dalam telinga.
"Tapi kalau memasukkan menggunakan korek kuping batal," tegasnya.
Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan adanya pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i bahwa: “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Azan Magrib di Bogor dan Sekitarnya Versi Kemenag, Dengan Doa Buka Puasa
Baca juga: Hukum Sengaja Mandi Tengah Siang Ketika Sedang Berpuasa karena Gerah, Bolehkah? Ini Penjelasannya
"Akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa," kata Buya Yahya.
Memasukkan sesuatu ke lubang hidung
Selain lubang telinga, memasukkan sesuatu ke lubang hidung juga rupanya membatalkan puasa.
"Yang dimaksud membatalkan puasa karena memasukkan sesuatu ke lubang hidung adalah jika sesuatu itu kita masukkan pada batas, yang misal masukkan air maka merasakan panasnya di bagian atas. Maka kalau kita masukkan sesuatu sampai bagian panas maka batal puasa kita," jelasnya.
Tapi kalau memasukkan sesuatu masih sampai lubang bawah itu tidak membatalkan puasa.
"Ngupil tidak membatalkan puasa, tapi jangan di depan umum," tegasnya.
Swab Test
Lantas Bagaimana dengan Swab Test?
Dilansir Tribunnews.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring dan orofaring.
Baca juga: Apakah Gigi Berdarah Membatalkan Puasa? Ini yang Harus Dilakukan Agar Bisa Tetap Berpuasa
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Azan Subuh Jumat 15 April 2021 di Bogor & Sekitarnya, Lengkap dengan Niat Puasa
Berdasarkan fatwa MUI, tes swab untuk deteksi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
"Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," ujar Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).
Sehingga umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.
MUI mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.
"Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protocol kesehatan dengan ketat, supaya pandemic Covid-19 segera berakhir," kata Asrorun.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara masif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).
Fatwa tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan, Ini Waktu yang Tepat Melafalkannya, Bisa Diulang Setiap Malam
Baca juga: Doa Buka Puasa Ramadhan Dilengkapi dengan Tata Caranya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW
Asrorun mengatakan MUI merekomendasi bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tutur Asrorun.
Selain itu, MUI mengajak umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.