Ramadhan 2021

Hukum Mandi Besar setelah Azan Subuh, Apakah Puasanya Sah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Beberapa dari Anda mungkin juga sedang mempertanyakan hukum mandi besar atau mandi junub setelah imsak atau subuh.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Net
tata cara mandi wajib dan mandi junub 

"Yang membayar kafarat adalah suaminya saja, puasa dua bulan berturut-turut," kata Buya Yahya.

Meski begitu, lanjut Buya Yahya, hal itu tidak lantas membuat sang istri terbebas dari dosa.

Baca juga: Benarkah Gosok Gigi dan Berkumur Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Baca juga: 5 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan dan Bentuk Denda Bagi yang Bersetubuh

"Adapun dosanya, di samping kafarat gak cukup, ada dosa itu, menodai bulan Ramadhan, maka kalau dosanya bareng-bareng dapet semuanya," jelasnya.

Namun, Buya Yahya menjelaskan ada hal yang membuat sang istri terbebas dari dosa berhubungan suami istri di siang hari saat bulan Ramadhan.

Yakni jika dirinya melakukan hal tersebut karena sangat terpaksa.

"Kecuali istri menolak masih dipaksa dan dihukum atau diancam, maka istri melakukan karena terpaksa, baru terbebas dari dosa," tuturnya.

Namun jika sang istri juga sama-sama mau, maka dosa ditanggung bersama, dan suami harus membayar kafarat.

Buya Yahya pun menyarankan kepada para pasangan suami istri untuk bersabar menunggu waktu berbuka puasa.

"Sabar beberapa jam kemudian, selesai. Jangan sampai naudzubillah, jangan paksakan diri di bulan Ramadhan untuk mencari murka Allah SWT," katanya.

Selain membayar kafarat, menurut Buya Yahya, ada hukuman lainnya yang harus dilakukan.

"Hukumannya adalah merdekakan budak, kemudian puasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu, tidak bisa, memberikan makan 60 orang miskin," urainya.

Meski begitu, kata Buya Yahya, hal itu bukan persoalan membayar hukumannya.

Baca juga: Apakah Tidur saat Puasa Ramadhan Dapat Pahala? Ini yang Membuatnya Lebih Baik daripada Melek

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan dan Doa Buka Puasa, Lengkap dengan Tulisan Arab dan Latinnya

"Dan ini adalah bukan urusan membayarnya, bukan, itu mah enteng. 60 dikali 7 cuma berapa kilo, sedikit," katanya.

Namun dosanya itu lah yang sangat berat dan sebaiknya ditinggalkan.

"Akan tetapi yang jadi masalah itu dosa di hadapan Allah, hukumannya di hadapan Allah itu loh, karena kita melanggar saat itu. Semoga Allah menjauhkan kita dari dosa," kata Buya Yahya.

Tapi Buya Yahya kembali mengingatkan bahwa menodai bulan Ramadhan pun saat dia adalah melanggar karena puasanya, bukan di saat bepergian musafir, bukan di saat sakit, bukan di saat ada udzur yang lainnya.

"Memang dia melakukan itu adalah menodai Ramadhan, berhubungan suami istri di siang hari dalam keadaan dia wajib berpuasa, dan batalnya karena puasa," tutupnya.

(TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved