Jadi Buronan Mertua, Mamah Muda Kepergok Bareng Pria Lain di Apartemen: Harta 1 Miliar Ludes

Perempuan muda berinisial RSF (32) itupun akhirnya ditangkap setelah sempat masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
Dok Polres Tanggamus
Proses penangkapan tersangka pencurian barang berharga yang dilakukan menantu terhadap mertuanya oleh Satreskrim Tanggamus di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang menantu menjadi buronan mertuanya sendiri selama beberapa tahun

Perempuan muda berinisial RSF (32) itupun akhirnya ditangkap setelah sempat masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Ia ditangkap saat berada di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

Sang mamah muda itu merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus yang sudah tiga tahun dicari oleh mertuanya Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Lampung.

"Tersangka ditangkap saat berada di Apartemen Malioboro City, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

"Ia ditangkap bersama pria idaman lain," Ramon.

Baca juga: Pacaran Sama Anak Anggota DPRD, Siswi SMP Pasrah Disetubuhi Hingga Dianiaya

Baca juga: Kronologi Kakek Perdaya Anak Gadis Saat Diajak Nonton Film Horor, Korban Pasrah Ditarik ke Kamar

Dok Polres Tanggamus
Revta Sa Fallas (tengah), menantu yang mencuri aset milik mertuanya, diamankan oleh Satreskrim Tanggamus. 
\\\\\\\\\\\\\\\\
 RSF (tengah), menantu yang mencuri aset milik mertuanya, diamankan oleh Satreskrim Tanggamus. (Dok Polres Tanggamus)

Sang mamah muda itu ditangkap berdasarkan laporan mertuanya pada 29 Oktober 2018 atas dugaan pencurian.

Bahkan, kerugian korban ditaksir hingga mencapai Rp 1 miliar.

Dari penangkapan ini, terungkap tersangka mencuri BPKB mobil serta tiga sertifikat tanah di Natar, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung.

Awal kisah perkara yang menjerat mamah muda berinisial RSF itu terjadi pada tahun 2015 silam.

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, kronologi pencurian yang dilakukan Revta bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.

Tersangka diduga mencuri 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban.

Baca juga: Kisah Janda Umur 14 Tahun Nekat Layani 25 Pria di Ranjang Tanpa Dibayar, Alasannya Terungkap

Baca juga: Pengakuan Anak Kandung Aniaya Ayah Hingga Tewas di Halaman Rumah, Sering Bertengkar: Dia Ayah Tiri

Kemudian BPKB tersebut dijadikan jaminan ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.

"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved