Jadi Buronan Mertua, Mamah Muda Kepergok Bareng Pria Lain di Apartemen: Harta 1 Miliar Ludes
Perempuan muda berinisial RSF (32) itupun akhirnya ditangkap setelah sempat masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang menantu menjadi buronan mertuanya sendiri selama beberapa tahun
Perempuan muda berinisial RSF (32) itupun akhirnya ditangkap setelah sempat masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Ia ditangkap saat berada di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.
Sang mamah muda itu merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus yang sudah tiga tahun dicari oleh mertuanya Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Lampung.
"Tersangka ditangkap saat berada di Apartemen Malioboro City, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).
"Ia ditangkap bersama pria idaman lain," Ramon.
Baca juga: Pacaran Sama Anak Anggota DPRD, Siswi SMP Pasrah Disetubuhi Hingga Dianiaya
Baca juga: Kronologi Kakek Perdaya Anak Gadis Saat Diajak Nonton Film Horor, Korban Pasrah Ditarik ke Kamar

Sang mamah muda itu ditangkap berdasarkan laporan mertuanya pada 29 Oktober 2018 atas dugaan pencurian.
Bahkan, kerugian korban ditaksir hingga mencapai Rp 1 miliar.
Dari penangkapan ini, terungkap tersangka mencuri BPKB mobil serta tiga sertifikat tanah di Natar, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung.
Awal kisah perkara yang menjerat mamah muda berinisial RSF itu terjadi pada tahun 2015 silam.
Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, kronologi pencurian yang dilakukan Revta bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.
Tersangka diduga mencuri 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban.
Baca juga: Kisah Janda Umur 14 Tahun Nekat Layani 25 Pria di Ranjang Tanpa Dibayar, Alasannya Terungkap
Baca juga: Pengakuan Anak Kandung Aniaya Ayah Hingga Tewas di Halaman Rumah, Sering Bertengkar: Dia Ayah Tiri
Kemudian BPKB tersebut dijadikan jaminan ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.
"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).
Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban.
Masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Kini kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan atas nama orang lain.
"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.
Baca juga: Cerita Pak RT Ciduk Wakapolsek yang Nyelinap ke Rumah Istri Orang Tengah Malam: Masuknya Diam-diam
Baca juga: Misteri Mayat Bayi Digigit Anjing Terungkap, Masih Disimpan Dalam Kulkas: Kakinya Hilang
Berdasarkan keterangannya, Revta melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir.
"Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.
Selain menggasak barang berharga milik mertuanya, ternyata tersangka juga membawa serta anaknya yang masih di bawah umur.
"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri, yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).
Revta menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.
Baca juga: Kesaksian Tetangga saat Anak Aniaya Ayah Kandungnya Hingga Tewas : Korban Menjerit Minta Tolong

Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.
Isi laporan tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.
"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.
Kedua anak tersebut biasa diasuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan.
Saat ditangkap, tersangka RSF turut membawa kedua anaknya.
Menurut Ramon, keberadaan Revta di Yogyakarta merupakan upaya pelarian dan menikmati hasil pencurian.
Saat ini, RSF (32) terancam hukuman lima tahun penjara.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana, ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).
Wanita itu ditetapkan tersangka atas laporan mertuanya sendiri pada 29 Oktober 2018.
Baca juga: Modus Oknum Pendeta Cabuli 7 Bocah SD Terungkap, Gerayangi Korban : Kini Terancam Disuntik Kebiri
Baca juga: Pengakuan Pelaku Bunuh Pacarnya saat Bercinta di Kuburan, Korban: Bang ke Tempat Sepi Yok
Hal itu didasari perbuatan tersangka yang mencuri barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan tiga sertifikat tanah.
Perbuatan tersebut berlangsung sejak 2015 sampai 2018.
Selanjutnya semuanya dokumen diuangkan dengan cara dijadikan jaminan pinjaman dan uangnya dinikmati sendiri.
Selanjutnya tersangka kabur dan ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak awal 2019.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Lampung)