dr Kevin Santai Minta Maaf Setelah Lecehkan Ibu Hamil, Ernest Pasang Ekspresi Jijik : Gak Banget
terlihat adegan dr Kevin sedang memperagakan pemeriksaan vagina dengan teks percakapan dengan bidan.
Penulis: Uyun | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Selain itu, konten video tersebut juga dianggap telah melanggar Kode Etika Dokter Indonesia (KODEKI) dan pelanggaran sumpah dokter. Berikut pernyataannya:
Padahal hak pasien telah dilindungi dalam UU no 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 (ayat c, d, dan e) yaitu:
* memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
* memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
* memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;" imbuh pernyataan tersebut.
"Dan hak perempuan untuk dilindungi dari tindakan pelecehan dan bentukan tindakan diskriminatif lainnya telah disebutkan di dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW).