Tak Jadi Diizinkan, Warga yang Nekat Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei Akan Dikarantina 5 Hari
Polri merevisi pernyataan yang memperbolehkan masyarakat mudik sebelum pemberlakuan larangan mudik lebaran.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kepolisian RI tak jadi mengizinkan warga mudik atau pulang kampung sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Padahal, sebelumnya, polisi mempersilakan warga untuk mudik sebelum masa pelarangan di tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Namun, polri merevisi pernyataan yang memperbolehkan masyarakat mudik sebelum pemberlakuan larangan mudik Lebaran.
"Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Jumat (16/4/2021).
Ia mengatakan, masyarakat yang nekat curi start mudik nantinya akan diminta karantina selama lima hari.
Lokasi karantinanya bukan di rumah masing-masing tapi di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.
"Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari sesuai SE Nomor 13 Satgas Covid-19," katanya.
Polri merevisi pernyataan beberapa waktu lalu yang memperbolehkan masyarakat mudik sebelum pemberlakuan pelarangan mudik lebaran yang dimulai sejak 6-17 Mei 2021.
"Sebelum tanggal 6 Mei ya silakan saja. Kita perlancar, setelah tanggal 6 Mei mudik gak boleh. Kita sekat itu," kata Istiono, Kamis lalu.
Baca juga: Bima Arya Larang ASN di Kota Bogor Mudik Lebaran
Istiono menjelaskan pihaknya hanya melakukan sosialisasi pelarangan mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021. Operasi sosialisasi itu dalam payung Operasi Keselamatan 2021.
"Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan Ops keselamatan. Ops keselamatan ini bertujuan untuk mengingatkan, sosialisasi supaya tidak mudik di tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021," jelas dia.
Setelah 6 Mei 2021, Polri baru akan melarang masyarakat untuk mudik lebaran. Nantinya, 333 titik pos penyekatan akan baru mulai dibentuk untuk menghalau pemudik.
"Yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi," katanya.
Baca juga: Alasan Pemerintah Buka Tempat Wisata Tapi Larang Mudik, Sandiaga Uno : Dijaga Ketat
Pemda Tegas
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan, masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal larangan mudik 6-17 Mei, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian.