Cerita Mamah Muda Pasrah Dibawa ke Gubuk Usai Belanja di Minimarket, Awalnya Diajak Pulang Bareng

Seorang mamah muda pasrah dibawa ke gubuk usai pulang belanja di minimarket.

Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang mamah muda pasrah dibawa ke gubuk usai pulang belanja di minimarket.

Seorang ibu muda berinisial PTI tak bisa berbuat banyak saat diantar pulang oleh seorang pria.

Mamah muda berusia 27 tahun itu tak menyangka jika lelaki yang mengantarkannya malah memperkosanya di gubuk tengah sawah.

FOLLOW JUGA:

Korban dipaksa melayani nafsu bejad pelaku disebuah gubuk yang jauh dari pemukiman warga.

Peristiwa memilukan in dialami oleh seorang ibu muda warga Lampung Selatan.

Korban pun melaporkan aksi bejat pelaku kepada suaminya dan melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Cerita Gadis 15 Tahun Pasrah Dipaksa Pacar Layani Puluhan Pria di Kosan : Tarifnya Rp 400 Ribu

Baca juga: Gadis Muda Jadi Korban Dokter Nakal saat Periksa Kelamin Pasien, Aksi Pelaku Direkam: Dia Keasikan

Saat ini, NS alias Inong sudah berhasil diringkus petugas.

Warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan itu ditangkap d kediamannya setelah dua hari kejadian.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya.

Ia kini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz mengatakan, peristiwa asusila itu terjadi di sebuah gubuk di tengah sawah Desa Serdang.

Kejadian ini berawal saat korban keluar rumah untuk membeli mi instan di sebuah minimarket.

Baca juga: Pengakuan Siswi SMP Dijerumuskan Pacar Hingga Dipaksa Layani 5 Pria Sehari: Korban Disekap di Kosan

Baca juga: Kisah Janda Umur 14 Tahun Nekat Layani 25 Pria di Ranjang Tanpa Dibayar, Alasannya Terungkap

Baca juga: Pengakuan Mucikari Bogor Tawarkan Gadis untuk Bercinta di Apartemen, Sebulan Layani Puluhan Pria

ILUSTRASI - Wanita jadi korban rayuan maut
ILUSTRASI - Wanita jadi korban rayuan maut (TRIBUNNEWS/YOUTUBE)

Namun, usai berbelanja tiba-tiba korban dihampiri pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Pelaku menawarkan korban tumpangan karena beralasan satu arah.

“Pelaku menanyakan tujuan korban. Lalu menawarkan tumpangan kepada korban yang hendak pulang,” terang Kompol Talen Hafidz, Senin (19/4/2021) malam.

Bukannya mengantarkan pulang, rupanya pelaku sudah punya niat jahat.

Pelaku justru membawa korban ke sebuah gubuk di tengah sawah.

Dengan disertai ancaman, NS memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

Korban pun akhirnya pasrah lantaran takut dengan ancaman pelaku.

Baca juga: Kabar Terbaru Perawat Vs Keluarga Pasien, Istri Masih Ngotot: Suami Terancam 2 Tahun Penjara

Baca juga: Fakta Adik Bunuh Kakak Kandung Jelang Buka Puasa, Ibunda Histeris Lihat Anak Duel Hingga Tewas

“Di bawah ancaman akan ditembak, korban tidak berdaya. Pelaku lalu memerkosa korban,” ujar Kompol Talen Hafidz.

Seusai dirudapaksa, korban memanfaatkan kelengahan NS lalu kabur ke arah flyover Tol Lampung Kilometer 67.

Di sana korban bertemu seorang pria dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Baca juga: Jadi Buronan Mertua, Mamah Muda Kepergok Bareng Pria Lain di Apartemen: Harta 1 Miliar Ludes

Baca juga: Pacaran Sama Anak Anggota DPRD, Siswi SMP Pasrah Disetubuhi Hingga Dianiaya

Baca juga: Kronologi Kakek Perdaya Anak Gadis Saat Diajak Nonton Film Horor, Korban Pasrah Ditarik ke Kamar

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Batam)

Korban meminta pria tersebut untuk menghubungi suaminya.

Selang beberapa saat, suami korban pun datang.

Bersama suaminya, korban melapor ke Polsek Tanjung Bintang.

Baca juga: Kisah Pilu Gadis 15 Tahun Dipaksa Kekasih Layani Puluhan Pria di Kosan, Tarif Korban Rp 400 Ribu

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, hasil visum korban, dan sepeda motor yang dipakai tersangka.

Tersangka akan dijerat pasal 285KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Sumsel)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved