Ramadhan 2021
Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah, Bagaimana Hukumnya Jika Menunda-nunda ?
Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan harta. Kewajiban zakat tersebut tertera dalam hadis.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan.
Zakat fitrah merupakan salah satu perintah rukun islam, sehingga hukumnya wajib.
Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan harta.
Kewajiban zakat tersebut tertera dalam hadis berikut:
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa.
Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri," (HR Bukhari dan Muslim).
Lantas kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?
Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, dijelaskan waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya yakni:
- Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadan hingga Syawal.
- Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadan hingga awal Syawal.
Dalam hal ini, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah maghrib 1 Syawal tidak wajib dizakati.
- Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum Idul Fitri.
- Waktu makruh, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri
- Waktu haram, yakni setelah tenggalamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Baca juga: Bacaan Dzikir Setelah Sholat Dzuhur dan Ashar, Bisa Menambah Pahala Puasa di Bulan Ramadhan
Dalam sebuah hadis, disebutkan Rasulullah SAW pernah memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat Idul Fitri.