Ramadhan 2021
Hukum Mencium Aroma Menyengat dan Menghirup Asap, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Meskipun aromanya sangat kuat dan menusuk di hidung, hal itu tetap tidak membatalkan puasa.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Apakah mencium aroma yang menyengat bisa membatalkan puasa?
Hal itu sepertinya belum banyak diketahui orang-orang yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Sehingga, muncul pertanyaan apakah mencium aroma menyengat bisa membatalkan puasa.
Selain itu, menghirup asap saat puasa juga apakah bisa membatalkan.
Dilansir dari Youtube Al-Bahjah TV, Jumat (23/4/2021), Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya pun memberikan penjelasan.
"Di dalam keadaan berpuasa kemudian dia mencium aroma-aroma, minyak wangi, minyak angin, maka itu tidak membatalkan puasa," jelas Buya Yahya.
Hal itu tidak membatalkan puasa, kata Buya Yahya, karena yang dicium hanya aromanya saja.
"Bukan zatnya atau minyak anginnya yang masuk, bukan bendanya, atau cairannya, tapi baunya saja," urai Buya Yahya.
Meskipun aromanya sangat kuat dan menusuk di hidung, hal itu tetap tidak membatalkan puasa.
"Biarpun terasa nyegrak di dalam dalam waktu yang lama tidak apa-apa. Karena itu bukan bendanya yang masuk, tapi aromanya, baunya," tegasnya lagi.
Baca juga: Lebih Baik Mana, Berbuka Puasa dengan Patokan Azan di TV atau Masjid Terdekat? Ini Penjelasannya
Baca juga: Ini Waktu Datangnya Malam Lailatul Qadar Menurut Ulama, Serta Doa dan Amalan yang Bisa Dilakukan
Di samping itu, hukum yang sama juga berlaku saat seseorang yang sedang berpuasa menghirup asap.
"Kemudian kalau misalnya kita bakar-bakar, atau asap dan sebagainya, maka asap-asap yang selama ini kita hirup dan sebagainya itu tidak membatalkan puasa juga," ujarnya.
Hal itu tidak pula membatalkan puasa karena hanya menghirup udara asap yang tidak ada benda dan materinya.
"Tapi itu jangan disamakan dengan urusan rokok, ulama membahas khusus tentang rokok," tegas Buya.

Meskipun ada orang yang berusaha menyamakan rokok dengan asap, kata Buya, akhirnya menjadikan rokok boleh di bulan Ramadhan, ini adalah keliru.
"Bukan itu, rokok ada sesuatunya, bahkan kalau seandainya ada nikotin atau apa yang bersama dengan asap itu sendiri," tandas Buya.
Untuk itu, jika hanya asap dari hasil pembakaran biasa tidak membatalkan puasa.
"Jadi beda, asap yang selama ini kita lihat, misalnya ada bakar-bakaran atau apa, itu tidak membatalkan puasa. Kasihan nanti dikit-dikit batal, alau ada orang bakar-bakar tetangganya, sekampung batal puasanya semuanya," tutup Buya Yahya.
Hukum Menelan Ludah saat Puasa
Hari ini umat Muslim di seluruh dunia sedang menjalani ibadah Puasa Ramadhan 1442 Hijriah.
Ada beberapa hal yang membatalkan puasa seseorang, yang mungkin belum banyak diketahui.
Atau ada juga yang bertanya soal hukum menelan ludah, apakah bisa membatalkan puasa.
Baca juga: Jangan Makan Gorengan di Waktu Buka Puasa, Penyakit Ini Bisa Mengintai !
Baca juga: Bacaan Dzikir Setelah Sholat Dzuhur dan Ashar, Bisa Menambah Pahala Puasa di Bulan Ramadhan
Dilansir dari akun Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa.
Namun ada beberapa kondisi yang kemudian bisa membuatnya jadi batal.
Buya Yahya menjelaskan, ada 9 hal yang membatalkan puasa, di antaranya memasukkan sesuatu ke dalam mulut.
Namun, kata dia, memasukkan sesuatu ke lubang mulut juga tidak membatalkan puasa asal tidak ditelan.
"Kumur-kumur saat wudhu tidak batal kalau tidak ditelan," jelas Buya Yahya.
Bahkan menurut Buya Yahya, kumur-kumur saat puasa itu hukumnya sunah.
"Kalau Anda kumur di bulan puasa, lalu sudah Anda buang airnya maka Anda jangan ragu lagi. Walaupun masih ada rasa dingin-dingin itu dimaafkan, asalkan waktu membuang airnya dibuang 100 persen, tidak ada yang ditahan," tuturnya.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa untuk Bogor dan Sekitarnya Versi Kemenag, Dilengkapi Doa Berbuka
Baca juga: Bacaan Bilal Sholat Tarawih 8 Rakaat dan 20 Rakaat dalam Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya
Hal itu juga berlaku saat memasukkan air ke hidung saat wudhu, itu tidak membatalkan dan hukumnya sunah.
"Memasukkan es krim ke mulut makruh kalau tidak ditelan, masukkan air saat wudhu ke mulut sunah asal tidak ditelan," tandasnya.

Dua hal tersebut menurut Buya memiliki kesamaan sama-sama tidak batal membatalkan puasa, hanya saja bedanya kecelakaan.
"Misal lagi wudhu, lalu ada petir jadi ketelen itu tidak batal, namanya rezeki. Tapi masukkan es krim kan tidak diperintahkan, misal masukin es krim terus ketelen ya batal," tegasnya lagi.
Kemudian bagaimana jika menelan ludah?
Menurut Buya Yahya, menelan ludah itu tidak membatalkan puasa, namun dengan tiga catatan penting.
"Yang pertama ludahmu sendiri, ludahnya orang lain batal. Contohnya suami istri ciuman, kalau tertukar ludahnya maka batal," ungkap Buya.
Kemudian yang kedua, ludah tidak membatalkan puasa asalkan ludahnya masih di dalam mulut.
"Tapi kalau ludah dikumpulkan di gelas dari pagi sampai siang, simpen di kulkas lalu diminum maka batal, karena sudah keluar dari mulut," ujarnya sambil disambut tawa para jamaah.
Lalu yang ketiga, ludah yang ditelan tidak akan membatalkan puasa asalkan masih asli, belum campur dengan lainnya.
Baca juga: Apakah Membersihkan Telinga Membatalkan Puasa? Ini Bedanya Jika Menggunakan Korek Kuping dan Jari
Baca juga: Hukum Mandi Besar setelah Azan Subuh, Apakah Puasanya Sah? Ini Penjelasan Buya Yahya
"Misal campur es krim, permen, gula, garam, ya itu batal," tegasnya lagi
Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa
Dilansir dari akun Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga.
Namun, Buya menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking saat membersihkan telinga.
"Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya," jelas Buya Yahya.
Namun lain halnya jika benda itu dimasukkan ke bagian dalam telinga.
"Tapi kalau memasukkan menggunakan korek kuping batal," tegasnya.
Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan adanya pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i bahwa: “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”.
"Akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa," kata Buya Yahya.
(TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti)