Ramadhan 2021

Apakah Membersihkan Telinga Membatalkan Puasa? Ini Bedanya Jika Menggunakan Korek Kuping dan Jari

Banyak yang masih bingung apakah membersihkan telinga dengan korek kuping membatalkan puasa atau tidak.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TabloidNova.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hari ini umat Muslim di seluruh dunia sedang menjalani ibadah Puasa Ramadhan 1442 Hijriah.

Ada beberapa hal yang membatalkan puasa seseorang, yang mungkin belum banyak diketahui.

Di antaranya yakni memasukkan korek kuping ke dalam telinga atau membersihkan telinga.

Banyak yang masih bingung apakah membersihkan telinga dengan korek kuping membatalkan puasa atau tidak.

Dilansir dari akun Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga.

Namun, Buya menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking saat membersihkan telinga.

"Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya," jelas Buya Yahya.

Namun lain halnya jika benda itu dimasukkan ke bagian dalam telinga.

"Tapi kalau memasukkan menggunakan korek kuping batal," tegasnya.

Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan adanya pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i bahwa: “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Azan Magrib di Bogor dan Sekitarnya Versi Kemenag, Dengan Doa Buka Puasa

Baca juga: Hukum Sengaja Mandi Tengah Siang Ketika Sedang Berpuasa karena Gerah, Bolehkah? Ini Penjelasannya

"Akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa," kata Buya Yahya.

Memasukkan sesuatu ke lubang hidung

Selain lubang telinga, memasukkan sesuatu ke lubang hidung juga rupanya membatalkan puasa.

"Yang dimaksud membatalkan puasa karena memasukkan sesuatu ke lubang hidung adalah jika sesuatu itu kita masukkan pada batas, yang misal masukkan air maka merasakan panasnya di bagian atas. Maka kalau kita masukkan sesuatu sampai bagian panas maka batal puasa kita," jelasnya.

Tapi kalau memasukkan sesuatu masih sampai lubang bawah itu tidak membatalkan puasa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved