Siap-siap, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Bakal Dibuka, Ini Jadwalnya
Pembukaan pendaftaran gelombang 17 dilakukan untuk memenuhi kuota yang tidak terisi pada lima gelombang sebelumnya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pelaksana program Kartu Prakerja memberikan isyarat gelombang 17 Prakerja bakal dibuka kembali, meski jumlahnya akan berbeda dari gelombang sebelumnya.
Seperti diberitakan pengumuman pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 masih menunggu hasil rekonsiliasi data jumlah peserta yang kepesertaannya dicabut dari gelombang 12 hingga gelombang 16.
Pembukaan pendaftaran gelombang 17 dilakukan untuk memenuhi kuota yang tidak terisi pada lima gelombang sebelumnya.
"Gelombang 17 akan dibuka untuk memulihkan kepesertaan yang dicabut, jadi bukan penambahan kuota.
Jadwalnya setelah kami selesai melakukan rekonsiliasi data. Segera kami kabari," jelas Louisa Tuhatu selaku Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja dikutip dari Kompas.com belum lama ini.
Untuk Anda yang tertarik mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja, Anda harus terlebih dahulu mendaftarkan akun di www.prakerja.go.id.
Adapun untuk itu, terdapat beberapa persyaratan dan cara yang dipenuhi.
Seperti diketahui terakhir gelombang 16 Prakerja telah ditutup pada 28 Maret lalu.
Saat inipun tenggat waktu pembelian pelatihan prakerja masih berjalan.
Manajemen terus mengimbau agar peserta yang dinyatakan lolos segera membeli pelatihan prakerja.
Jika tidak ingin kepesertaan dicabut maka peserta yang dinyatakan lolos sebelumnya untuk segera membeli pelatihan prakerja melalui platform digital yang telah ditentukan.
Selain itu, sembari menunggu jadwal pembukaan prakerja, kalian jangan sampai lupa syarat dan cara daftar prakerja.
Baca juga: Puluhan Ribu Peserta Kartu Prakerja Dicabut, Ternyata Ini Alasannya, Apakah Anda Termasuk ?
Berikut syarat daftar Prakerja dikutip dari www.prakerja.go.id
- Warga Negara Indonesia WNI
- Berusia Paling rendah 18 (delapan belas) tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
