Cek BLT UMKM Rp 1,2 dengan Login eform.bri.co.id/bpum dan Siapkan KTP, Ini Cara Cairkan Dananya

Bantuan itu menyasar 12,8 juta pelaku usaha, dan diberikan dengan tujuan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi sektor UMKM.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Instagram kemenkopukm
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) 

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI, dan membawa sejumlah dokumen berikut:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Surat Pernyataan
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres

Baca juga: Siapkan Fotokopi KTP hingga KK, Ini Cara Mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM, Cairkan Dana Bantuan Rp 1,2 Juta!

Pendaftaran BLT UMKM

Pendaftaran penerima BLT UMKM dilakukan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk mendapatkan BPUM 2021. Berikut syaratnya:

  1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
  3. Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran yaitu:
  4. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  5. Alamat tempat tinggal
  6. Bidang usaha
  7. Nomor telepon

Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening, dipastikan masih bisa tetap mendaftar sebagai calon penerima bantuan.

Nantinya, pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Syarat Penerima BPUM

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Daftar BLT UMKM

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved