Kemenag Perbolehkan Salat Idul Fitri 2021 di Masjid atau Lapangan, MUI : Sebaiknya di Rumah
Terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri, Kemenag juga telah mengeluarkan panduan terkait ibadah Idul Fitri 2021.
Hal ini tertuang melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dalam rangka menekan potensi penularan virus.
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka.
Meski demikian, pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka tetap harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Kecuali, jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Baca juga: Jaga Stabilitas Pangan Hingga Idul Fitri, Pemkot Bogor Lakukan 4 Hal Ini
Namun di sisi lain, seperti yang diwartakan kompas.com, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan justru mengatakan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 sebaiknya dilakukan di rumah bersama keluarga.
Sebab, shalat Idul Fitri akan menimbulkan kerumunan kelompok sehingga rentan terjadi penularan virus corona.
"Shalat Idul Fitri ini karena akan menimbulkan kerumunan, karena akan menimbulkan kelompok harus kita lebih utamakan keselamatan, supaya tidak menimbulkan penularan klaster baru baru," kata Amirsyah dalam konferensi pers secara virtual di kanal YouTube BNPB, Jumat (23/4/2021).
Amirsyah juga mengatakan, silaturahmi selama Lebaran bisa dilakukan secara virtual tanpa harus bertemu langsung dengan anggota keluarga.
"Ini akan lebih meningkatkan suasana yang hangat di tengah-tengah keluarga, dan terhindar dari kerumunan di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Baca juga: LENGKAP Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2021 dari Kemenag, Berlaku di Zona Hijau dan Kuning
Lebih lanjut, Amirsyah mengatakan, Ramadhan tahun ini harus dijadikan momentum untuk menurunkan penyebaran Covid-19.
Ia mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 di India merupakan pelajaran yang harus diambil hikmahnya oleh Indonesia.
"Dan pemerintah harus terus melakukan peningkatan intensitas vaksinasi sehingga cakupan vaksinasi yang 70 persen bisa kita capai," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Kebijakan Baru Jelang Lebaran 2021 Terus Bermunculan, Kemenag Perbolehkan Shalat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan Terbuka, MUI: Sebaiknya Dilakukan di Rumah