Breaking News

Kisah Gadis 22 Tahun Tewas Usai Diajak Teman Berhubungan Badan: Korban Sering Nginep di Rumah Pelaku

Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kadek Budiyarta, menjelaskan mayat perempuan itu merupakan korban pembunuhan.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Ist
ILUSTRASI tewas 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang gadis muda tewas usai diajak temannya untuk berhubungan badan.

Korban diketahui seorang gadis muda berinisial B berusia 22 tahun.

Pelaku pembunuhan tak lain teman korban yakni lelaki berinisial IN (28).

Peristiwa mengerikan ini terjadi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

FOLLOW JUGA:

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya temuan mayat seorang wanita di balik ranting-ranting pohon, kawasan Petojo, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pertengahan April 2021 lalu.

Polisi yang menerima laporan langsung terjun ke lokasi dan membawa mayat perempuan tersebut ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna diautopsi.

Baca juga: Sosok Pengendara Supercar yang Terobos Jalur Busway Terungkap, Awalnya Tak Ngaku : Buka Punya Dia

Baca juga: Kesaksian Security saat Trainer Gym Dibunuh di Parkiran: Korban Dipiting dan Ditusuk dari Belakang

Diketahui, mayat perempuan tersebut berinisial B (22) warga Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kadek Budiyarta, menjelaskan mayat perempuan itu merupakan korban pembunuhan.

"Korban pembunuhan karena dicekik oleh pelaku pria berinisial IN (28)," kata Budi, sapaannya, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

Korban Sering Menginap

Korban B dan pelaku IN merupakan saling kenal.

Gadis muda ini telah menjalin pertemanan dengan tersangka selama tiga tahun.

Mereka berkenalan secara langsung di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Selama berteman akrab, IN kerap kali meminjamkan uang kepada B untuk kebutuhan hidupnya.

Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kadek Budiyarta mengatakan B tidak bekerja.

"B tidak bekerja, sementara IN bekerja serabutan," kata Budi, sapaannya, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

"Tapi mereka tidak menjalin hubungan sebagai kekasih, hanya berteman," lanjutnya.

Baca juga: Baru 2 Bulan Nikah, Istri Serda Pandu Yudha Selalu Tanyakan Suami yang Hilang Bersama KRI Nanggala

Baca juga: Viral Video Awak KRI Nanggala 402 Nyanyi Lagu Sampai Jumpa di Kapal Selam, Begini Ekspresinya

Baca juga: Curhat Ayah Awak Kapal Selam KRI Nanggala-402 : Saya Mohon Umumkan di Masjid

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Kapolsek Metro Gambir AKBP Kadek Budiyarta saat merilis kasus pembunuhan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Petugas PPSU Temukan Mayat di Balik Ranting-ranting Pohon saat Sedang Bersih-bersih, https://jakarta.tribunnews.com/2021/04/26/petugas-ppsu-temukan-mayat-di-balik-ranting-ranting-pohon-saat-sedang-bersih-bersih.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Muhammad Zulfikar
 Kapolsek Metro Gambir AKBP Kadek Budiyarta saat merilis kasus pembunuhan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021) (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Dikatakan Budi, B acap kali menginap di rumah IN, Jalan Petojo, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Budi menyatakan, rumah yang ditempati IN yakni milik ibu tirinya.

"Beberapa kali B menginap di rumah IN. Tapi ibunya tidak tahu kalau sering menginap," jelas Budi.

Selama berteman, IN selalu dikecewakan oleh B karena sering tak membayar hutang.

"Berdasarkan keterangannya, IN merasa dendam dan kesal. Jadi, belum lama ini IN menagih hutangnya senilai Rp7 juta kepada B," ujar Budi.

Korban Menolak Diajak berhubungan badan

Insiden pembunuhan ini dilatar belakangi dengan utang piutang.

Gadis berusia 22 tahun itu rupanya tak sanggup membayar hutangnya sebesar Rp 7 juta kepada pelaku IN.

Karena tidak mau membayar, pelaku IN lantas mengajak B berhubungan badan dengan maksud agar hutangnya lunas.

"Setelah pelaku meminta melakukan hubungan badan tetapi korban tidak mau, sehingga melakukan tindakan tersebut dengan cara mencekik leher korban selama 30 menit," jelas dia.

Baca juga: KRI Nanggala 402 Sempat Isyaratkan Perang Sebelum Masuk Air, Kopaska Lihat Simbol Ini Menyala

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Shutterstock)

Kini, pelaku IN menjadi tersangka pembunuhan tersebut setelah polisi menyelidiki kasusnya.

Alhasil, polisi telah mengamankan barang bukti berupa ranting-ranting pohon, ember cat, jam milik korban, dan pakaian korban.

Barang bukti tersebut sempat menutupi jasad korban di dekat rumah pelaku.

Orang tua angkat pelaku pun tak mengetahui anak asuhnya itu membunuh perempuan.

"Tersangka IN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Budi.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved