Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kisah Pilu Anak Dinodai Ayah Kandung hingga Melahirkan Bayi Kembar, Sempat Disuruh Gugurkan Janin

Terungkap kasus ayah nodai anak kandung di TTS. Korban diancam pelaku hingga berujung hamil dan melahirkan.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Shutterstock
Ilustrasi - Seorang ayah tega nodai anak kandungnya hingga berujung korban hamil dan melahirkan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria tak berkutik setelah ketahuan menghamili anak kandungnya.

Kelakuan pria berinisial AT (62) itu terbongkar berawal dari kecurigaan paman korban.

Hingga akhirnya pria asal Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur itu ditangkap polisi.

Diketahui pelaku tega menodai anak kandungnya sendiri, YVT (28).

Korban pun hamil dan melahirkan bayi kembar.

Korban melahirkan dibantu oleh pelaku dan dua adik korban.

Satu dari dua anak yang dilahirkan meninggal dunia.

Kemudan pelaku menguburkan jasad bayi anak kandungnya di dalam rumah bulatnya (rumah adat masyarakat TTS).

"Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan untuk diproses selanjutnya", ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Ayah Tiri Perkosa Anak Saat Rumah Sepi, Terungkap Saat Korban Selesai Mengaji

Baca juga: Diancam Akan Dibunuh, Gadis Ini Pasrah Dirudapaksa Ayah Kandung di Kebun Jagung

Kasus tersebut terungkap bermula dari paman kandung korban, YA (45 tahun) dan sejumlah anggota keluarga korban yang curiga terhadap kehamilan korban.

Paman korban dan sejumlah keluarga akhirnya melaporkan ke Polsek Niki-Niki dan Koramil Niki-Niki pada Jumat (23/4/2021).

Polisi lantas bergerak cepat bersama sejumlah dokter untuk melakukan olah TKP sekaligus menangkap pelaku.

Pengakuan pelaku

Saat beraksi, AT mengancam anak kandungnya, YVT dengan menggunakan sebilah parang agar mau melayani nafsu bejatnya.

Terungkap kasus ayah nodai anak kandung di TTS.
Terungkap kasus ayah nodai anak kandung di TTS. (POS-KUPANG.COM/DION KOTA)

Korban yang ketakuan terpaksa menuruti permintaan pelaku.

"Korban pertama kali diperkosa oleh pelaku pada 5 Juli tahun 2020. Pelaku berpura-pura mengajak korban pergi ke kebun milik MB. Saat di kebun inilah pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya dengan menggunakan sebilah parang. Jika tak mau mengikuti keinginan pelaku, korban diancam akan dibunuhnya," ungkap Kapolres TTS, AKBP Andre Librian,S.IK, Rabu (27/4/2021) kepada POS-KUPANG.COM melalui sambungan telepon.

Akhir bulan Juli 2020 lanjut Andre, pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan badan untuk kedua kali. Sama seperti aksinya yang pertama, pelaku kembali mengancam korban untuk melayani keinginan bejatnya tersebut.

"Korban diperkosa sebanyak dua kali. Kali yang kedua, dilakukan di kebun yang terletak persis di belakang rumah pelaku," terangnya.

Pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 00.30 Wita, korban melahirkan anak kembar berjenis kelamin laki-laki.

Baca juga: Tebar Rayuan, Remaja di Metro Nodai Gadis 15 Tahun di Kosan

Baca juga: Dipaksa Minum Miras hingga Mabuk, Gadis Ini Tak Berdaya Digagahi Ayah Kandung di Tempat Lokalisasi

Proses persalinan diketahui dibantu pelaku dan dua adik korban.

Anak pertama korban dilahirkan dalam kondisi hidup sedangkan anak kedua korban melahirkan dalam kondisi sudah meninggal dunia.

"Anak pertama korban lahir selamat, namun anak kedua yang dilahirkan beberapa saat setelah anak pertama dilahirkan meninggal dunia. Pelaku sendiri yang menguburkan jenazah korban dalam rumah bulat tersebut," terangnya.

Sementara itu tim identifikasi Polres TTS langsung turun bersama petugas medis dari Puskesmas Niki-niki ke desa Hoi guna melakukan penggalian di lokasi yang diduga dikuburkan jenazah bayi milik YVT.

Lokasi yang diduga sebagai tempat dimakamkannya bayi tersebut berada di dalam bulat milik pelaku, AT. Tempat dimakamkan bayi tersebut ditandai AT dengan sebuah batu pelat.

Setelah dilakukan penggalian, di kedalaman sekitar 40 Cm ditemukan sepasang baju yang membungkus jenazah bayi.

"Jenazah bayi dibungkus dengan sepasang baju lalu dimakam di kedalaman sekitar 40 cm oleh pelaku AT. Pelaku menandai lokasi" ungkap Kapolres Andre kepada POS-KUPANG.COM.

Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan oleh dokter dari Puskesmas Niki-Niki diduga bayi tersebut meninggal karena terlilit tali pusar dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi malang tersebut.

Setelah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga guna dilakukan autopsi, pihak keluarga menolaknya.

"Pihak keluarga sendiri menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah bayi tersebut dan memutuskan untuk memakamkan jenazah tersebut sesuai adat dan kepercayaannya," jelasnya.

Korban sempat diminta gugurkan janin

Ketika umur kehamilan korban satu bulan, pelaku membujuk mengugurkan janin menggunakan ramuan kulit pohon bubuk.

"Pelaku ini memaksa korban menggugurkan janin karena takut diketahui orang lain dan kerabat mereka. Tapi ditolak korban," ujar Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendrica Bahtera.

Selanjutnya pada Selasa (20/4/2021), sekitar pukul 00.30 WITA, korban melahirkan anak kembar berjenis kelamin laki-laki.

Proses persalinan dibantu pelaku dan dua adik korban.

Bayi kembar pertama lahir dengan selamat. Pelaku kemudian memanggil DK, seorang tukang urut untuk membantu memotong tali pusar bayi.

Saat pelaku dan DK tiba di rumah, korban sudah melahirkan bayi kembar kedua, namun dalam keadaan meninggal dunia.

Karena salah seorang bayi sudah meninggal, pelaku pun menggali kubur kemudian berdoa dan menguburkan jenazah bayi tersebut di dalam rumah bulat yang juga merupakan dapur.

Bayi yang masih hidup sudah dipotong tali pusarnya. Sementara bayi yang sudah meninggal tidak dipotong tali pusarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

Pelaku dijerat dengan pasal 46 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

(Pos-Kupang.com / Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved