Polisi Ungkap Narkoba Home Industri
Pemilik Home Industri Tembakau Sintetis di Bogor Kakak Adik, Bagi Tugas Meracik hingga Mengedarkan
Polisi menangkap pengedar dan pemilik home industri pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis berinisial RD, RI dan RS.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Polisi menangkap pengedar dan pemilik home industri pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis berinisial RD, RI dan RS.
RD dan RI merupakan kakak adik yang berperan meracik dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
Sedangkan RI merupakan kurir dari home industri peredaran narkoba jenis sintetis.
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Bogor usai melakukan transaksi di wilayah Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Saat digiring polisii ketiganya hannya bisa menunduk dengan tangan diikat borgol.
"Pengungkapan ini berawal dari pengungkapan sejumlah kecil tembakau gorila kemudian ditemukan barang barang yang dibuat untuk membuat tembakau gorila ini," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro sambil didampingi Waka Polresta Bogor Kota AKBP Arsal saat pers rilis di Jalan Siliwangi, Kamis (29/6/2021).
Kombes Pol Susatyo menambahkan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut terungkap bahwa tersangka yang merupakan Kakak beradik itu sengaja mengajak adiknya untuk mengedarkan narkoba.
"Jadi kakaknya meracik yang pemasarannya dan mengedarkannya itu adiknya, mereka memasarkan melalui jaringan online instagram," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Bongkar Home Industri Pembuatan Narkoba Tembakau Sintetis
Dari penangkapan tersebut ketiganya mengaku tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Agus Susanto mengatakan bahwa ketiga tersangka pengedar narkoba tersebut kerap melakukan transaksi narkoba dengan sistem tempel di wilayah Tajur.
Awalnya polisi mendapat laporan bahwa Jalan Raya Siliwangi hingga Jalan Raya Tajur sering digunakan untuk transaksi.
Mendapat laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Kita monitor, satu orang nempel terus pergi, kemudian yang ngambil itu diikuti oleh tim kita, kemudian kita dalami kemudian dapat yang satu orang kabur itu, kita ketemukan semua di kontrakan itu dan kira temukan alat alat ini (alat peracik narkoba sintetis)," ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan pasal pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00," ujarnya.