AKHIR Kisah Wati yang Tuduh Tetangganya Nganggur tapi Kaya, Diusir Warga, Kondisi Kontrakan Disorot
Sebelum diusir warga, Bu Wati sempat mengurai penjelasan atas tudingannya pada sang tetangga
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
"Semuanya yang sudah viral tiga hari sebelumnya adalah hoaks, itu berita bohong," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar.
Imran menjelaskan, rekayasa dimulai ketika di permukiman itu, beberapa warga mengeluh uangnya hilang Rp 1 juta - Rp 2 juta.
Tersangka AI memesan secara online seekor babi dari pencinta binatang yang dibeli harganya Rp 900.000, dengan ongkos kirim Rp 200.000.

Cerita-cerita soal penangkapan babi secara telanjang bulat juga nyatanya bohong belaka.
Pun dengan cerita adanya tiga orang berjalan tanpa menapakkan kaki ke tanah, itu semua juga bohong.
"Seolah-olah mengarang cerita, ada tiga orang, satu orang turun tanpa menapakkan kaki, kemudian keduanya pergi naik motor, tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi, padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan," jelas Imran.
Polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
AI terancam kurungan 10 tahun penjara.
(TribunnewsBogor/Khairunnisa, Tribun Jakarta)