Benarkah Pekerja yang Dirumahkan Berhak Dapat THR? Ini Penjelasannya

Pada saat pengusaha produktif pekerja harus disejahterakan, hak dan kewajiban itu harus diberikan. Lalu bagaimana dengan pekerja yang dirumahkan?

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com/Totok Wijayanto
THR untuk karyawan yang dirumahkan 

"Mulai dari pembatasan usaha dan izinnya yang diperuntukan. Kewenangan kami hanya direkomendasi saja. Jika kondisi perusahaan tidak bagus agar membuka alur pembicaraan yang bagus dan harus ada pemahaman."

"Jika tidak ada pengaduan maka kuncinya adalah kesepakatan. Kami harapkan perusahaan membuka pintu komunikasi baik dengan para pekerja dalam keharmonisan," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Berhakkah Pekerja Dirumahkan Dapat THR? Berikut Penjelasannya

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved