Ini Syarat dan Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2021, Cek di sid.kemendesa.go.id
BLT Dana Desa Rp 300 ribu dibagikan dari bulan pertama hingga kedua belas atau hingga Desember 2021.
Meski demikian, tidak semua warga desa mendapatkan BLT Dana Desa.
Ada beberapa syarat dan kriteria keluarga penerima manfaat ini.
Berdasarkan PMK Nomor 222/PMK.07/2020, berikut kriteria keluarga penerima BLT Dana Desa:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan.
2. Tidak termasuk penerima bantuan:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Sembako
- Kartu Pra Kerja
- Bantuan Sosial Tunai
- Program bantuan sosial pemerintah lainnya
Apabila keluarga penerima manfaat merupakan petani, BLT Dana Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.
Sanksi
Masih merujuk pada peraturan yang sama, jika Pemerintah Desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan di Tahun Anggaran 2021, akan dikenakan sanksi.
Sanksi itu berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II Tahun Anggaran 2022.
Pengenaan sanksi ini dikecualikan dalam hal berdasar hasil musyawarah Desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria.