TERUNGKAP Ada Cairan Ini di Sate Beracun yang Tewaskan Bocah, Wanita Misterius Terancam Hukuman Mati

Karena paket itu ditolak, Bandiman membawanya pulang untuk makanan berbuka puasa.

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
kolase Tribun Jogja
Bandiman memperlihatkan foto anaknya yang meninggal seusai menyantap paket sate misterius, Senin (26/4/2021) 

"Dia bilang saya tidak punya aplikasi tapi saya ingin mengirimkan paket takjil ke Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul," kata Bandiman saat dihubungi, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Terkuak Alasan Rano Karno Bongkar Rumah Si Doel, Sedih Banyak Kenangan : Mau Tidak Mau

Wanita Misterius Terancam Hukuman Mati

Dr G Widiartana SH MHum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) mengatakan kasus pada dasarnya sudah masuk pembunuhan berencana.

“Setiap pembunuhan dengan racun dapat dipastikan merupakan pembunuhan berencana,” katanya kepada Tribun Jogja, Sabtu (1/5/2021).

Ia menjelaskan, hal itu lantaran ada jeda waktu yang cukup banyak antara niat dengan pelaksanaan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang.

Ditanya mengenai hukuman apa yang bakal diterima pelaku, Widiartana menambahkan, pelaku bisa saja dihukum mati.

“Ancaman sanksinya maksimal pidana mati,” tambah anggota Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI) itu.

lustrasi penjahat pembunuhan
lustrasi penjahat pembunuhan (TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)

Widiartana mengatakan, ancaman hukuman itu sudah dirumuskan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

“Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” bebernya.

Dilanjutkannya, hakim tidak mesti menjatuhkan pidana mati.

Keputusan itu tergantung dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

“Jika ada banyak hal yang meringankan, bisa saja hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Baca juga: Eksplore Potensi Wisata Bogor Lewat Fotografi, IBI Kesatuan Harap Bogor Jadi Tujuan Wisatawan

Naba dan Titik Makan Sate Beracun

Untuk mengantarkan paket dari sang wanita misterius, Bandiman meminta ongkos sebesar kepada perempuan tersebut sebesar Rp 25.000, tapi dia malah diberikan Rp 30.000.

Perempuan tersebut mengaku paket itu dikirimkan oleh seseorang bernama Pak Hamid yang tinggal di kawasan Pakualaman untuk seseorang bernama Tomi di Kapanewon Kasihan, Bantul.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved