Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pastikan Nama Anda Terdaftar Jadi Penerima BLT UMKM Tahap 3, Begini Cara Ceknya dan Batas Pencairan

Bagi Anda yang namanya sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, segera cairkan dana bantuan Anda yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta.

Penulis: Tsaniyah Faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com/Totok Wijayanto
Cara cek nama penerima BLT UMKM tahap 3 dan cara mencairkannya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pastikan nama Anda menjadi penerima BLT UMKM tahap 3 Rp 1,2 juta dari pemerintah.

Oleh karena itu, segera cek nama penerima BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UMKM, siapa tahu ada nama Anda tercantum.

Bagi Anda yang namanya sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, segera cairkan dana bantuan Anda yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta.

Jangan sampai lewat batas waktu, perhatikan juga sampai kapan BLT UMKM dicairkan.

Cara mencairkan BLT UMKM tahap 3 ini cukup mudah, tak perlu repot-repot di tengah kesibukan Anda.

Berikut ini cara mencairkan BLT UMKM tahap 3 Rp 1,2 juta dengan mudah.

Diketahui, BLT UMKM ini sudah berjalan sejak tahun 2020 dan dilanjutkan di tahun 2021.

Bantuan yang diusulkan Kementerian Koperasi dan UKM ini diberikan untuk meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil.

Namun, besaran BLT UMKM 2021 tidak lagi Rp 2,4 juta melainkan Rp 1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Adapun jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.

Baca juga: Cara Cek BLT UMKM 2021, Login Melalui Laman Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id

Berikut ini cara mencairkan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta

Dilansir kompas.com, pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI.

Saat datang ke sana, Anda harus membawa sejumlah dokumen berikut:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Surat Pernyataan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres

Mengenai bantuan tersebut, penerima tidak langsung dapat menggunakannya.

Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved