Breaking News

Nasib Pria yang Membodohkan Pengunjung Mal Bermasker, Disanksi Layani ODGJ Seharian Penuh

Tanpa sebab, Putu Arimbawa sambil menggendong bayi merekam diri mengumpat pengunjung di Surabaya yang memakai Surabaya.

Ist
Putu Arimbawa, pria tambun yang membodoh-bodohi orang bermasker 

Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan berdasar Perwali, Putu Arimbawa telah melanggar protokol kesehatan.

"Menurut Perwali, apa yang dilakukan (pelaku) ini adalah pelanggaran yang berat dalam prokes,

karena dia memprovokasi, mengajak atau menghasut masyarakat untuk tidak memakai masker," kata Eddy

Atas perbuatannya, Putu memang tak disanksi pidana.

Putu Arimbawa diberi sanksi administrasi dan sanksi sosial.

Putu wajib melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial ( Liponsos ) Keputih, Surabaya.

Kerja sosial tersebut dilakukan selama 1 x 24 jam.

Di tempat itu, Putu Arimbawa disuruh melayani orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ ).

Pria penghina pengunjung mal yang pakai masker, akhirnya tertangkap
Pria penghina pengunjung mal yang pakai masker, akhirnya tertangkap (Istimewa/TribunJatim.com)

"Mas Putu akan kami ajak ke Liponsos untuk melayani warga yang terlantar maupun gangguan jiwa, tujuannya untuk menimbulkan rasa empati, karena masih banyak saudara kita yang memerlukan bantuan dan kesehatan," ujar Eddy.

Selain itu, pelaku juga dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda Rp 150.000.
"Denda administrasi per orang Rp150.000," kata dia.

Saat ditanya kesediannya melayani warga gangguan jiwa di Liponsos Keputih, Putu Aribawa menyatakan bersedia menjalani sanksi yang diberikan Satgas Covid-19 Kota Surabaya.

"Saya siap," kata Putu.

Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menegaskan bahwa perbuatan Putu tak patut ditiru dan cenderung provokatif.

Apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Setelah kita lakukan penyelidikan dan ketahui identitas, kemudian ditindaklanjuti Polsek Lakarsantri, kemudian mengamankan yang bersangkutan di daerah Driyorejo, kemudian diinterogasi dan diserahkan ke kami," tuturnya.

Pihak kepolisian akan menyerahkan kasus dan sanksi kepada pihak Satpol PP Kota Surabaya.

"Kami akan berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf kepada warga kota Surabaya," tutup dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved