Perbedaan Kekaisaran Sunda Nusantara dan Sunda Emprire, Jenderal Tantang Warga yang Tak Percaya
Rusdi yang mengaku sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara menjelaskan perbedaannya dengan kelompok Sunda Empire.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Rusdi Karepesina, pengemudi mobil Pajero berpelat SN 45 RSD yang mengaku sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara menjelaskan perbedaannya dengan kelompok Sunda Empire.
Dikatakan Rusdi, Negara Kekaisaran Sunda Nusantara berkantor di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
Negara itu dipimpin seorang Panglima yang disebutnya sebagai Panglima Majelis Agung Archipelago.
Rusdi mengatakan jabatan Panglima itu dipegang seseorang bernama Alex Ahmad Hadi Ngala.
”Kami itu enggak ada kaisar. Adanya Pemimpin Panglima Tertinggi MASA,” kata Rusdi saat dihubungi, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Panglima Sunda Nusantara Ngaku Punya Uang Segudang, Adik Sindir Kehaluan Alex: Duit Asli Apa Mainan?
”Kantornya di Tangerang tapi sudah ditarik di rumah pimpinan kita di Depok. Kalau mau datang ke sana saja di Jalan Ciliwung, Depok," kata Rusdi.
MASA sendiri dikatakan Rusdi merupakan singkatan dari Majelis Agung Sunda Archipelago.
Ia menyebut kekaisaran ini memiliki jumlah anggota yang terbilang banyak.
Bahkan ditaksir jumlahnya mencapai ribuan.
Rusdi juga menegaskan bahwa Kekasairan Sunda Nusantara berbeda dengan kelompok Sunda Empire.
”Kita enggak heboh-heboh kayak Sunda Empire, kita enggak kayak gitu, enggak pernah rapat-rapat, enggak pernah juga, pada saat ada perintah pimpinan ayo ke sini, cuma lewat surat menyurat saja," tuturnya.
Baca juga: Pulang Larut Malam Tapi Dapat Uang Rp 1 Juta Buat Ibu Curiga, Kerjaan Haram Gadis Remaja Ini Terkuak
Kekaisaran Sunda Nusantara menjadi perbincangan setelah polisi menilang sebuah mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor pelat SN 45 RSD warna biru di ruas Jalan Tol Cawang.
Saat itu Rusdi Karepesina selaku pengemudi justru memberikan STNK terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ketika dimintai dokumen oleh petugas.
Polisi lantas menilang Rusdi.
Alasannya, Rusdi tak memiliki STNK dan penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai ketentuan.
Atas pelanggaran itu, Rusdi dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 288 dan 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Ngenes! Lucinta Luna Makin Memprihatinkan Pasca Ngaku Hamil, Irish Bella Takutkan Ini: Jangan Sampe