RT Zona Hijau dan Kuning di Kota Bogor Boleh Gelar Salat Id di Masjid dan Lapangan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2522-Huk.HAM tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idul Fitri 1442 H

Istimewa/Pemkot Bogor
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2522-Huk.HAM tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idul Fitri 1442 H/2021 M Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor. 

Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid dan mushala dengan ketentuan berikut:

1. Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat

2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi adanya kerumunan

3. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi.

Sementara, ziarah kubur ditiadakan untuk pengunjung di seluruh pemakaman di Kota Bogor terhitung sejak 12 Mei sampai dengan 16 Mei 2021, kecuali untuk kegiatan pemakaman.

Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal bi Halal di lingkungan kantor atau komunitas.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menuturkan, Surat Edaran Wali Kota Bogor menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 disaat pandemi Covid-19 tertanggal 6 Mei 2021.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Kota Bogor, Ade Sarmili menyatakan pihaknya dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor akan mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) maupun Wali Kota Bogor mengenai Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idul Fitri 1442 H/2021 M Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Kami sudah sebar surat edaran tersebut ke DKM-DKM yang ada di Kota Bogor," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved