Kasus Kerumunan di Megamendung Bogor, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Rizieq bersalah karena terjadinya kerumunan warga di wilayah Meg
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Rizieq bersalah karena terjadinya kerumunan warga di wilayah Megamendung pada 13 November 2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Pada tuntutannya JPU menyatakan hal yang memberatkan tuntutan kepada Rizieq di antaranya bahwa kerumunan warga di Megamendung memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.
Lalu bertentangan dengan program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena kerumunan warga di Megamendung tersebut dikhawatirkan memicu penularan Covid-19 meluas.
Serta dalam sidang kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Rizieq dianggap memberi keterangan berbelit-belit sehingga memperlambat sidang.
Setelah JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa bertanya kepada tim kuasa hukum apakah mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan.
"Ya, Majelis kami akan mengajukan pembelaan," jawab anggota tim kuasa hukum Rizieq.
Suparman menyatakan tim kuasa hukum Rizieq memiliki waktu menyiapkan pledoi hingga sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Megamendung dijadwalkan pada sidang Kamis (20/5/2021).
Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yakni: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pada dakwaan kedua Rizieq disangkakan 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menukar, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar ikpasal 216 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang pemeriksaan saksi fakta sebelumnya JPU menghadirkan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah yang merupakan pelapor dalam kasus kerumunan warga di Megamendung.
Agus menuturkan sejak tanggal 12 November 2020 Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor sudah berupaya mengantisipasi kerumunan warga karena saat itu Rizieq baru saja tiba di Indonesia setelah sekitar 3 tahun di Arab Saudi.
Di antaranya dengan memasang spanduk imbauan protokol kesehatan di sekitar Pondok Pesantren Alam Agrokultural dan menggelar apel antipasi pengamanan mengantisipasi kerumunan warga.
Tapi upaya antisipasi Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor tak berhasil sehingga muncul kerumunan warga yang jumlahnya diperkirakan mencapai 3.000 orang pada 13 November 2020.