Kasus Kerumunan di Megamendung Bogor, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Rizieq bersalah karena terjadinya kerumunan warga di wilayah Meg
"Jadi kerumunan itu bermula dari Simpang Gadog, terus naik ke atas, sampai ke lokasi Pondok Pesantren Alam Agrokultural. Saya kebetulan tidak di lokasi, tapi dari hasil laporan yang hadir cukup banyak. Kurang lebih 3.000 an di lapangan. Mereka berkerumun," kata Agus, Senin (19/4/2021).
Agus menyebut sedari awal kegiatan penyambutan dan peletakan batu pertama pembangunan melaporkan kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural memang tak berizin.
Menurutnya selama pandemi Covid-19 seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus ada pernyataan kesanggupan dari pihak panitia penyelenggara, dalam hal ini Rizieq.
"Tidak ada, tidak ada (mengajukan izin). Seharusnya untuk satu kegiatan maksimal hanya 150 orang, kemudian panitia harus menandatangani mematuhi protokol kesehatan ke Camat," lanjut Agus.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Megamendung