Nodai Gadis Remaja Berulang Kali, Pemuda 24 Tahun Terancam Penjara 15 Tahun

Warga Kampung Lembang Lembang, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, WH (24), ditangkap polisi setelah menggagahi gadis remaja.

Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi - Pemuda diamankan karena ulah sendiri. Pelaku nodai gadis remaja. 

"Setelah Berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Bulukumba, Pelaku diamankan ke Polres Bantaeng atas laporan Polisi oleh orang Tua Perempuan N (korban) yang sebelumnya diadukan ke Polres Bulukumba," tuturnya.

Atas perbuatannya, WH, dikenakan undang-undang perlindungan anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologis Pemuda Bantaeng Setubuhi Anak di Bawah Umur, Berawal Dijanji Ingin Dinikahi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved