Nodai Gadis Remaja Berulang Kali, Pemuda 24 Tahun Terancam Penjara 15 Tahun
Warga Kampung Lembang Lembang, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, WH (24), ditangkap polisi setelah menggagahi gadis remaja.
Editor:
Mohamad Afkar Sarvika
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi - Pemuda diamankan karena ulah sendiri. Pelaku nodai gadis remaja.
"Setelah Berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Bulukumba, Pelaku diamankan ke Polres Bantaeng atas laporan Polisi oleh orang Tua Perempuan N (korban) yang sebelumnya diadukan ke Polres Bulukumba," tuturnya.
Atas perbuatannya, WH, dikenakan undang-undang perlindungan anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Berita Terkait