Pengakuan Anak Anggota DPRD yang Setubuhi Remaja SMP, Bantah Pacaran: Saling Sayang-sayangan Aja
AT mengaku mengenal PU sejak 8 bulan silam, namun ia membantah berpacaran dengan PU.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anak anggota DPRD bekasi yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), blak-blakan soal hubungannya dengan korban.
Meski sudah melakukan adegan persetubuhan, namun tersangka mengaku tidak berpacaran dengan korban.
Ia bahkan menyebut, hubungan pacaran itu hanya anggapan korban saja yang merasa sudah sangat dekat dengan pelaku.
Namun, pelaku menegaskan bahwa hubungan keduanya hanya teman dekat saja.
Dilansir dari Kompas.com Sabtu (22/5/2021), anak anggota DPRD Bekasi yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), akhirnya diserahkan pihak keluarga ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kuasa hukum keluarga pelaku, Bambang Sunaryo, mengungkapkan AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (22/5/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Jadi perlu saya sampaikan proses penyerahan AT terjadi sejak tadi malam kami jemput sampai di sini (Polres) kurang lebih jam 4 pagi," kata Bambang, dilansir dari Tribun Jakarta.
AT kemudian dihadapkan ke awak media dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Bekasi Kota, Jumat siang.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya sempat melakukan pengejaran dan penggeledahan di rumah orang tua pelaku sebelum tersangka menyerahkan diri.
"Kasus persetubuhan di bawah umur, ramai diberitakan. Perkembangan kita telah mengamankan jumat subuh jam 4 pagi, pengejaran dan penggeledahan di rumah orang tua pelaku, kita imbau untuk menyerahkan tersangka, Jam 4 subuh diantarkan orang tuanya," ujar Aloysius, Jumat.
Baca juga: Cabuli ABG, Anak DPRD Bekasi Serahkan Diri Pasca 4 Bulan Buron, Ayah Pelaku Bantah Ancam Korban
Baca juga: Anaknya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Bocah SMP, Anggota DPRD Kota Bekasi Minta Maaf
AT ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap PU pada Rabu (19/5/2021), lebih dari sebulan setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke polisi pada Senin (12/4/2021).
Kepada awak media, AT kemudian membuat sejumlah pengakuan terkait kasus hukumnya terhadap korban berinisial PU (15).
Tak pacaran meski akui ada persetubuhan
Orang tua korban, LF, sempat mengakui bahwa putrinya menjalin hubungan dengan AT selama 9 bulan.
"Jadi begini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," ujar LF, Rabu (14/4/2021).