Pengakuan Anak Anggota DPRD yang Setubuhi Remaja SMP, Bantah Pacaran: Saling Sayang-sayangan Aja
AT mengaku mengenal PU sejak 8 bulan silam, namun ia membantah berpacaran dengan PU.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
Kepada polisi, AT yang diketahui bekerja serabutan ini mengakui perbuatan bejatnya.
Pelaku telah melakukan aksinya berulang kali di kosan.
Namun, ia membantah melakukan penyekapan terhadap korban.
"Tidak pernah saya sekap, pemukulan pernah sekali," ujar AT sambil tertunduk.
AT pun mengakui jika dirinya memang menjalin kedekatan dengan korban.
"Tapi saya selama ini gak pernah ngucapin rasa sayang ke dia," kata AT.
Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui sebelumnya bahwa gadis SMP itu menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT.
AT diketahui merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.