Modus Licik Sopir Truk Perkosa 5 Wanita, 2 Korban Dihabisi : Saya Bunuh karena Teriak
Fakta baru kasus sopir truk membunuh dan memperkosa siswi SMA di Kabupaten Kupang. Pelaku dilaporkann pernah rudapaksa beberapa wanita.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terungkap fakta baru kasus sopir truk merudapaksa dan membunuh siswi SMA di Kabupaten Kupang.
Pelaku Yustinus Tanaem alias Tinus (41) menghabisi MB (18) pada akhir Februari 2021 lalu di Tanakolo Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Baru-baru ini pihak kepolisian melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan itu.
Dari rekonstruksi terungkap sejumlah fakta baru di antaranya pelaku pernah memperkosa beberapa wanita lainnya.
Adegan rekonstruksi diawali di jalan masuk saat Tinus menumpang truk ke lokasi kejadian untuk menemui korban.
Sebelumnya, Tinus dan korban sudah janjian untuk bertemu.
Ketika itu korban berada di kebun untuk memindahkan ternak sapi.
Baca juga: Kepala Dusun di Pariaman Habisi Nyawa Seorang Pria, Pelaku Datangi Kantor Polisi Bawa Parang
Baca juga: Sakit Hati 8 Kerbaunya Mati Diduga Diracun, Pria Ini Ajak Anak Bunuh Tetangga, Satu Pelaku Buron
Agar tidak terpantau orangtua korban, Tinus memilih jalan pintas.
Pelaku sempat menegur beberapa warga di sisi jalan yang kebetulan sedang membersihkan lahan dan kebun mereka.
Tinus lantas menyelinap masuk ke kebun korban setelah melintasi kebun orang lain.
Hingga kemudian Keduanya berjumpa di kebun.

Kesempatan bertemu dimanfaatkan Tinus bermesraan dengan korban.
Tinus bahkan memaksa agar korban melakukan hubungan badan dengannya.
Saat memerkosa, korban sempat menjerit dengan suara keras, sehingga membuat Tinus panik karena di sisi kebun ada beberapa warga yang juga sedang menggembalakan sapi mereka.
Khawatir jeritan korban didengar orang lain, Tinus akhirnya mencekik leher korban dan menutup mulut korban dengan tangan kiri sambil kaki kanannya menekan perut korban sehingga korban tidak berdaya dan sulit bernapas.
Karena korban masih menjerit, Tinus langsung mengambil pisau yang selalu dibawa kemana pun ia pergi.
Dengan tangan kirinya, ia menikam perut dan leher korban.
Sementara, tangan kanan korban menekan mulut korban sehingga sulit bernapas.
Korban akhirnya tewas dan pelaku memilih meninggalkan korban.
Baca juga: TAMPANG Pemerkosa Bocah yang Tewas Terbungkus Karung, Pelaku Diduga Kerabat Korban, Kabur Usai Bunuh
Baca juga: Sempat Minta Tolong, Bidan Tewas Dihabisi Suami di Klinik, Saksi: Saya Samperin Korban Sudah Ditusuk
Sebelum kabur, pelaku sempat mengambil telepon seluler korban yang saat itu disimpan korban di sisi kepala bagian kiri.
Tinus pun kabur dengan berjalan kaki dari kebun hingga ke jalan umum.
Saat berada di jalan umum, Tinus menahan sebuah sepeda motor yang melintas dan ia pun menumpang hingga ke jalan raya.
Tinus kemudian membuang ponsel korban di sisi jalan yang dipenuhi pohon dan rumput.
Dia kabur membawa serta pisau miliknya.
Hingga keesokan harinya, jenazah korban ditemukan warga.
Mengaku menyesal
Tinus mengaku menyesali perbuatannya.
Ia mengatakan jika dirinya ketakutan saat korban berteriak.
"Saya menyesal melakukan pembunuhan. Saya takut saat itu karena korban menjerit dan berteriak sehingga saya bunuh setelah saya perkosa,"ujar Tinus.
"Karena sudah diproses maka saya siap dihukum," sambungnya sambil berlalu ke mobil polisi.

Sementara itu Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung menuturkan, korban berkenalan dengan pelaku sejak bulan September 2020 lalu dan sudah 11 kali mereka bertemu.
Menurut Aldinan, pada pertemuan ke 11 ini, korban diajak berhubungan badan dengan imbalan akan dibelikan telepon seluler (Ponsel) oleh pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kalau mereka sering bertemu tapi tidak pernah berhubungan badan. Pelaku dan tersangka biasanya bertemu dua minggu sekali," ungkap Aldinan.
"Namun, pada pertemuan ke -11 ini pelaku ajak berhubungan badan dan korban pun mengarahkan pelaku untuk mereka bertemu di lokasi kejadian,"sambungnya.
Saat bertemu, pelaku menjanjikan akan memberikan ponsel setelah mau melayani nafsu pelaku.
Karena tergiur ponsel, korban akhirnya mau berhubungan badan.
Saat sedang berhubungan badan, korban merasa kesakitan sehingga sempat berteriak.
"Korban merasa kesakitan korban berteriak, sehingga pelaku membekap mulut, mencekik lehernya dan menikam korban dengan pisau. Sebelum bertemu, pelaku sudah membawa pisau, yang diselipkan di lengan baju," kata Aldinan.
Usai membunuh, pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan itu berhasil terungkap, setelah tim Jatanras Reskrim Polda NTT menangkap pelaku di Kota Kupang, Kamis (20/5/2021) 17.00 WITA.
Pelaku ditangkap, karena terlibat kasus lain yakni pembunuhan dan pemerkosaan terhadap YAW alias N (19), gadis asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Modus yang dilancarkan pelaku hampir sama.
Yustinus Tanaem dijerat Pasal 340, Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
"Perlindungan anak hukumannya maksimal, ini kan korbannya anak di bawah umur. Kita akan berikan hukuman setimpal, harapan kita hukuman mati sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain. Kasus begini harus tegas tidak boleh ada ampun," tegasnya.
Pernah perkosa beberapa wanita
Seperti diketahui bahwa dua gadis muda berinisial YAW alias N (19) dan MB (18) menjadi korban aksi keji pelaku.
Kasus pembunuhan berantai itu terungkap setelah warga dikejutkan dengan penemuan jenazah korban N pada Senin (17/5/2021).
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ternyata dalam kurun waktu lima bulan di tahun 2021 ini, Tinus juga mengaku memerkosa tiga gadis lainnya.
"Sesuai pengakuan tersangka (Tinus), ia juga pernah memerkosa tiga gadis lainnya. Namun, tidak dibunuh karena tidak melawan. Hanya dua korban yang dibunuh karena melawan saat Tinus memerkosa mereka," ungkap Aldinan kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/5/2021).
Tinus juga pernah masuk Lapas Kupang dan menjalani hukuman empat tahun penjara karena kasus pemerkosaan.
Namun, berkas kasus itu masih diperiksa oleh polisi, untuk mengetahui korban, tempat dan waktu kejadian yang berujung vonis empat tahun penjara.